Polisi Telah Menetapkan Tersangka Pembakaran Kasus Karhutla di Rambah Hilir

KILASARIAU.com - Polres Rokan Hulu, resmi menetapkan IW sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Dusun Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Penetapan IW sebagai tersangka ini, dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Rohul, mengantongi 2 alat bukti yang cukup, serta setelah melalui hasil gelar perkara.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan secara resmi oleh Kapolres Rohul AKBP Hasym Risahondua dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/8/2019) di Makopolres Rohul, Jalan Lingkar Luar, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.

Dalam keterangannya, Kapolres Rohul AKBP Hasym Risahondua menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik, tersangka ternyata sudah merencanakan aksi pembakaran lahan tersebut sejak bulan Juli 2019.

“Pembakaran lahan seluas 1,5 hektare yang dibakar tersangka, dilakukan 3 tahap dari bulan Juli, 19 Agustus dan 20 Agustus 2019,” cakap Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Aslely Turnip S.IK dan Kanit Tipiter Ipda Nanang Pudjianto.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Kapolres, lahan yang dibakar tersebut merupakan kebun karet tua milik pamannya dan rencananya akan ditanami tanaman padi.

“Sebelum dibakar, lahan kebun karet tua tersebut sudah ditumbang lalu disiram menggunakan bensin dan solar kemudian dibakar menggunakan mancis,” terang Kapolres.

Aksi tersangka diketahui setelah satelit BMKG mendeteksi adanya titik panas di daerah tersebut. Tersangka ditangkap tim yang melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengamankan alat bukti berupa pohon sisa kebakaran lahan, 1 buah parang, bensin yang sudah dicampur solar, serta satu buah mancis yang digunakan tersangka untuk membakar lahan.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 69 dan 108 UU 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun serta denda Rp3 miliar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, tersangka IW mengaku pembakaran lahan yang dilakukannya merupakan atas inisiatif dirinya sendiri dan bukan suruhan dari pemilik lahan. Tersangka juga mengaku menyesal atas perbuatanya sehingga membuat dirinya meringkuk di jeruji besi.

“Rencananya saya mau nanam Padi di lahan itu. Saya menyesal telah melakukan pembakaran lahan, meski saya tahu membuka lahan dengan cara membakar itu dilarang,” sesal tersangka.

Hingga saat ini, Polres Rohul baru menangangi satu kasus pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Hal ini mengingat masih minimnya kejadian kebakaran hutan dan lahan di Rohul. Dari data Polres Rohul hingga kini luas lahan yang terbakar di Rohul hanya seluas 20 ha.






Tulis Komentar