Kemenhub Buka Peluang Beri Sanksi Peristiwa KM Santika

Ilustrasi kapal terbakar

KILASARIAU.com - Kementerian Perhubungan menyebut ada kemungkinan pemberian sanksi terkait insiden Kapal Motor (KM) Santika Nusantara. 

Sebelumnya, KM Santika Nusantara dikabarkan mengalami kebakaran di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/8) pukul 20.45 WIB. 

"Ini dilakukan untuk mencari bukti awal untuk mengungkap penyebab kebakaran KM Santika Nusantara," ujarnya, di Terminal Gapura Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (24/8). "Jika nanti memang hasil penyelidikannya ditemukannya ada pelanggaran atau kelalaian, tentunya akan ada sanksi sebagaimana yang ada dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran," dia menambahkan. Sebanyak 311 penumpang kemudian bisa dievakuasi. Badan SAR Nasional (Basarnas) menyebut jumlah itu lebih besar daripada manifes atau laporan data awal penumpang. 

Kepala Subdirektorat (Subdit) Pengerahan Potensi dan Pengendalian Operasi SAR Basarnas Agus Haryono mengatakan informasi awal manifes kapal berjumlah 111 orang penumpang, yang terdiri dari 100 orang dewasa, 6 anak-anak dan 5 bayi. 

"Untuk masalah ada kelebihan [penumpang] atau tidak dari total manifest saat ini kita tunggu hasil penyelidikan dari KNKT," kata Ahmad, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8) malam. 


Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebut akan segera melakukan investigasi terhadap insiden kapal itu. 

Investigator KNKT Nico Maris mengatakan pihaknya kini tengah mengumpulkan data-data, keterangan para penumpang, termasuk manifes penumpang KM Santika Nusantara. 


KNKT juga akan berkoordinasi dengan perusahaan pemilik kapal dan petugas untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kapal sebelum berangkat dari Surabaya ke Balikpapan.
 






Tulis Komentar