Polda Riau Tetapkan 31 Tersangka Kasus Karhutla

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

KILASARIAU.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan 31 tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Luas lahan terbakar akibat ulah tersangka mencapai 373 hektare.

"Sampai hari ini, Polda menangani 31 perkara Karhutla. Ada 30 tersangka perorangan dan satu korporasi, yakni PT SSS," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat ditemui di Mapolda Riau, Rabu (14/8/2019).

Sunarto menyebutkan para tersangka perorangan sudah ditahan dan diproses di Polres. Sedangkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Dari perkara yang kami tangani, luas lahan terbakar 373,155 hektare, tersebar di seluruh Riau. Paling luas di Bengkalis," kata Sunarto.

Di Polres Indragiri Hilir menangani 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Indragiri Hulu menangani 3 tersangka dengan luas lahan terbakar 5 hektare.

Polres Bengkalis menangani 5 tersangka dengan luas lahan terbakar 110.75 haktare dan Polres Pelalawan menahan 2 tersangka dengan luas lahan terbakar 35.9 hektare. Lalu Polres Rokan Hilir menangani 3 tersangka dengan luas terbakar 7.05 hektare.

Kemudian, Polres Dumai menahan 5 tersangka dengan luas lahan terbakar 12.5 hektare, Polres Siak 2 tersangka dengan lahan terbakar 3,5 hekater dan Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka dengan luas lahan 3,2 hektar.

Selanjutnya Polres Kampar 1 tersangka dengan luas lahan terbakar 2 hektare, dan Polres Kuantan Singingi 3 tersangka dengan lahan 2 hektare. Polresta Pekanbaru 3 tersangka dengan luas lahan 1,25 hektare.

"Tersangka korporasi PT SSS, luas lahan yang terbakar 150 hektare. Masih tahap penyidikan," cakap Sunarto.

Proses penanganan hingga saat ini dalam tahap penyidikan ada 16 kasus, dalam tahap I ada satu kasus. "Sebanyak 13 kasus sudah tahap II ke kejaksaan," ucap Sunarto.






Tulis Komentar