Viral! Polisi Tangkap Empat Orang Kencingi Bendera Merah Putih

Ilustrasi

KILASARIAU.com - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam video bendera merah putih yang dikencingi. Video bendera merah putih dikencingi itu viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan keempat pemuda itu sedang diperiksa intensif oleh penyidik.

"Diamankan. Saat ini empat) pemuda tersebut masih diinterogasi oleh tim gabungan Polres Inhu (Indragiri Hulu)," kata Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (11/8).

Dalam undang-undang itu juga tercantum jerat pidana bagi warga yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara. Empat pelaku yang diamankan yakni BOS, MFS, MSS, dan DSW. Keempatnya merupakan warga Indragiri Hulu.

Dedi mengatakan empat pelaku melakukan aksinya pada Jumat (9/11) malam pukul 23.40 WIB. Video tersebut diunggah melalui Instagram story pelaku.

"BOS memposting video tersebut ke insta strory Instagram miliknya dengan nama akun @boswestaaa," kata Dedi.

Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan bendera merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara.


Sanksi itu diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 45 ribu," bunyi pasal tersebut
.






Tulis Komentar