Mengintip Celah Korupsi di Sela Impor Bawang Putih

Ilustrasi bawang putih

KILASARIAU.com - Fenomena korupsi di sektor pangan kembali terjadi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 12 orang yang diduga melakukan tindak korupsi terkait impor bawang putih. 

Salah satu dari 12 orang yang ditangkap merupakan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra. Selain itu, ada pula satu orang kepercayaan staf anggota Komisi VI DPR. 

Pengamat Pertanian Khudori berpendapat celah korupsi impor bawang putih terbuka di seluruh sisi. Bisa dari Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan, bahkan aggota legislatif. 

Mengacu pada aturan saat ini, kata Khudori, importir perlu mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian terlebih dahulu untuk mengantongi tiket impor dari Kementerian Perdagangan. 

Sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian, pelaku usaha harus melakukan wajib tanam 5 persen dari volume yang didapat saat memperoleh rekomendasi impor. 

Lebih Transparan
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Dengan kewajiban menanam 5 persen, ini kan butuh verifikasi di lapangan. Jadi ada celah di sini bahwa sangat mungkin di Kementerian Pertanian yang menjadi permainannya adalah verifikasi untuk muncul rekomendasi itu," papar Khudori kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/8).

Sebagai gambaran, perusahaan A mengajukan rekomendasi impor kepada Kementerian Pertanian. Lalu, ketika lembaga itu memeriksa ke lapangan, perusahaan A rupanya belum menunaikan kewajiban menanam bibit 5 persen dari total kuota impor yang diajukan. 

Kalau mengacu pada peraturan, perusahaan A tentu tak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian. Namun, ujung-ujungnya perusahaan A meraih rekomendasi setelah melakukan kesepakatan-kesepakatan khusus dengan pihak Kementerian Pertanian. 

"Memang sekarang belum ada bukti itu terjadi. Tapi bisa saja yang mendapatkan rekomendasi impor secara nyata di lapangan hasil verifikasinya tidak layak," terang dia. 

Celah korupsi tak hanya ada di Kementerian Pertanian, tapi juga di Kementerian Perdagangan. Sebab, kementerian itu tak selalu akan memberikan izin kuota impor sesuai permintaan pelaku usaha. 

Sebagai informasi, jumlah volume impor pelaku usaha akan ditentukan di Kementerian Perdagangan. Importir tak selalu mendapatkan jatah impor sesuai dengan jumlah yang diajukan.

Kementerian Perdagangan biasanya akan mengkaji kembali permintaan impor dari perusahaan. Kemudian, akan menyesuaikan angka pasokan dengan kebutuhan pasar.

"Nah di sini publik kan tidak tahu apakah volume rekomendasi sama atau tidak dengan jumlah impor yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan," katanya. 

Menurut Khudori, pemerintah juga tak pernah sepenuhnya terbuka mengenai jumlah kuota impor masing-masing importir. Di sini pintu korupsi terbuka.

Pihak Kementerian Perdagangan dan pelaku usaha bisa saja melakukan kesepakatan-kesepakatan khusus yang tak diketahui publik. Dengan demikian, perusahaan itu diberikan kuota impor sesuai permintaan.

"Jadi celah di dua kementerian ini sangat memungkinkan," imbuh dia. 

Terkait dengan berita tertangkapnya Nyoman sebagai anggota Komisi VI DPR, Khudori tak menampik bahwa ada potensi keterlibatan Kementerian Perdagangan dalam kasus ini. Seperti diketahui, Komisi VI DPR adalah mitra dari kementerian tersebut.

"Kalau merujuk dari berbagai kasus yang ada kalau melibatkan DPR itu kan mereka menggunakan wewenanng mitra (Komisi VI) untuk mempengaruhi keputusan. Celah korupsnya di sana," jelas Khudori.

Di sisi lain, Pakar Pertanian dari IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan tindakan korupsi berpeluang terjadi lewat Kementerian Pertanian. Masalahnya, lembaga itu yang menentukan jumah rekomendasi kuota impor.

"Kalau Kementerian Perdagangan kan hanya mengeluarkan surat izin impor saja sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Kementerian Pertanian," terang Dwi.

Ia mengakui cuan yang diraih oleh importir bawang putih cukup menggiurkan. Maka itu, tak heran sejumlah pihak ingin terlibat di dalamnya. 

Dwi menyebut harga bawang putih impor di pelabuhan sebesar Rp8.000-Rp10 ribu per kilogram (kg). Sementara, ketika sampai ke konsumen harganya bisa sekitar Rp30 ribu per kg atau terkadang menyentuh Rp50 ribu per kg.

"Sehingga bisa dibayangkan betapa menggiurkannya impor bawang putih ini sehingga semua kemungkinan sebenarnya bisa terjadi," kata dia. 

Tindakan korupsi bukan hanya terbuka saat pengajuan rekomendasi impor di Kementerian Pertanian, tapi juga ketika distribusi itu dilakukan. Sejauh ini Dwi masih engga berspekulasi lebih detail mengenai alur kasus korupsi impor bawang putih. 

"Tunggu KPK korupsinya di bagian mana nih, letak kasus sebenarnya di mana," imbuh Dwi.

Ketua Asosiasi Petani Hortikultura Nasional Anton Muslim Arbi menyatakan penentuan izin impor bawang putih tidak transparan. Bahkan, seringkali ditentukan di level menteri saja. 

"Pernah saya kritik kenapa penentuan impor harus di level menteri. Saya menduga ada aroma dugaan terjadi korupsi di situ," ujar Anton. 

Ia menyebut celah korupsi sangat terbuka di Kementerian Perdagangan. Pasalnya, kementerian itu yang menentukan izin impor berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian. 

"Jadi kasarnya 'lo mau bagi gue berapa, gue kasih izin impor'," terang Anton

KPK, kata dia, sebenarnya terlambat dalam mengusut kasus impor bawang putih. Pasalnya, tindakan korupsi di sektor itu sudah tercium sejak lama.

"Tapi ya ini lebih baik daripada tidak sama sekali," imbuh Anton. 

Adapun, Khudori menyatakan Kementerian Perdagangan sebenarnya memiliki laman resmi inatrde.kemendag.go.id yang memperlihatkan jumlah impor komoditas. Namun, hal itu tak cukup membuat skema impor transparan 100 persen.

"Kalau lihat hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan inatrade tidak berfungsi sepenuhnya. Masih jadi celah munculnya permainan-permainan korupsi," ujar Khudori. 

Maka itu, baik Anton dan Khudori menyarankan agar ada aturan yang lebih rinci mengenai transparansi impor pangan antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Hal ini khususnya terkait alasan pemberian jatah volume impor untuk masing-masing perusahaan.

"Selama ini tidak dibuka masing-masing perusahaan dapat berapa, yang dibuka total saja. Di balik itu kan publik tidak tahu," pungkas Khudori. 






Tulis Komentar