2 Orang Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

KILASARIAU.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru. Dua orang ditangkap dalam kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan di depan Hotel Whitzz, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (30/7/2019) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah satwa dilindungi.

Satwa yang diamankan berupa dua ekor bayi buaya muara, satu ekor Kukang Sumatera, tiga ekor Kancil, di mana satu di antaranya ditemukan dalam keadaan mati, tiga ekor Burung Nuri Tanau, 20 ekor Betet dan satu ekor Beruk.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi BM 1582 RA. Mobil itu digunakan untuk membawa satwa dilindungi yang akan dijual kepada seseorang.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, membenarkan penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi tersebut. Namun dia belum mau menjelaskan lebih rinci karena masih dalam proses penyelidikan. "Besok diekspos Kabid Humas," kata Gidion singkat

Informasinya, satwa dilindungi itu akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Sementara dua orang pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Riau.






Tulis Komentar