Jokowi Terima Hukuman karena Alasan Tidak Bisa Dibenarkan

Presiden Jokowi saat meninjau kebakaran hutan dan lahan. (Biro Pers Istana)

KILASRIAU.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi menerima keputusan MA meski berencana melakukan upaya hukum terakhir untuk menanggapi vonis itu.

Vonis itu ditetapkan MA yang menolak permohonan kasasi Jokowi dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. "Tolak," demikian sebagaimana dilansir panitera MA lewat situs webnya, Jumat (19/7/2019).

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. MA menguatkan vonis sebelumnya yang menyebut bahwa Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Yang mereka gugat adalah Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 22 Maret 2017. PN Palangkarya memutuskan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kenapa MA menolak permohonan kasasi Jokowi?

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi yakni membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan bencana dalam suatu negara merupakan tanggung jawab permerintah.

Dalam gugatannya, menurut penggugat, pemerintah belum melakukan hal itu sehingga bencana kebakaran hutan masih berlangsung. Memang seharusnya pemerintah berkewajiban untuk menghentikan bencana kebakaran hutan. Maka dalil-dalil kasasi pihak Jokowi ditolak MA.

"Alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan," kata Jubir MA Andi Samsan Ngaro di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Jokowi harus melakukan hal-hal ini

Karena kasasinya ditolak, maka Jokowi diwajibkan melakukan berbagai hal. Pertama, Jokowi wajib menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Peraturan pelaksana yang wajib diterbitkan Jokowi ada tujuh, mulai dari peraturan pemerintah tentang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, hingga peraturan pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Kedua, Jokowi wajib menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan. Tim gabungan itu bertugas melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan, menegakkan hukum, dan membuat road map pencegahan dini.

Ketiga, mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Provinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi korban asap.

Keempat, memerintahkan seluruh rumah sakit di wilayah Kalteng membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat korban kabut asap Kalteng.

Kelima, membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara karena asap. Keenam, menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar. Ketujuh, membuat peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalteng.

Kedelapan, kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalteng. Kesembilan, KLHK harus segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011. Kesepuluh, KLHK dan Gubernur mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya.

Kesebelas, mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalteng. Kedua belas, mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan.

Jokowi terima hukuman Menerima hukuman itu, Jokowi langsung berkoordinasi dengan menterinya supaya bisa segera melakukan kewajiban di atas.

"Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah. Pertama, langkah perbaikan atas tuntutan. Maka Menteri Kesehatan, Menteri Kehutanan telah bekerja sesuai perintah Presiden," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Langkah berikutnya adalah pengurangan titik-titik api di lokasi kebakaran hutan dan lahan. Moeldoko mengklaim sudah ada penurunan jumlah titik api.

Moeldoko menyebut pemerintah juga telah memperbaiki regulasi.

"Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kita," kata Moeldoko.

Saat ditanya apakah pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK), Moeldoko tidak menampiknya. PK merupakan opsi langkah hukum terakhir yang bisa diambil pemerintah.

"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," kata Moeldoko.






Tulis Komentar