Polisi Tangkap Empat Pencuri Minyak Chevron

Empat Pencuri Minyak Chevron Ditangkap Polisi

KILASRIAU.com - Tim Opsnal Polres Siak menangkap empat pria yang diduga melakukan illegal tapping atau pencurian minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Kilometer 43, Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Sekitar 22.000 liter minyak hitam diamankan sebagai barang bukti.

"Para pelaku sudah ditangkap dan sedang diproses," ujar Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK, melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Rabu (17/7/2019).

Keempat pelaku berinisial HR (34), warga Koto Gasib Kabupaten Siak, SS (42) warga Koto Gasib, FRK (34), warga Siantar, Sumatera Utara, dan Su (31), warga Asahan, Sumatera Utara. Pencurian dilakukan pada Senin (15/7/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pencurian dilaporkan pihak PT CPI ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Polres Siak mendapat informasi kalau pelaku berada di Kecamatan Minas.

Selah berkoordinasi dengan securiy PT CPI dan tim Polsek Minas, ditangkap SS dan seorang rekannya pada Selasa (16/7/2019) sekitar pukul 13.45 WIB.

"Setelah diinterogasi SS mengungkapkan keterlibatan pelaku lain," kata Dedek.

Tim melakukan pengembangan dengan membuntuti satu unit mobil tangki yang dicurigai membawa minyak curian. Tim mengikuti pelaku hingga ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Di Rohil, dua pelaku diamankan pada pukul 04.30 WIB pagi tadi," tutur Dedek.

Pengakuan pelaku, minyak akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Tanpa perlawanan, pelaku dibawa ke Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah sepatu bot, satu buah ember hitam, 1 buah cangkul, 1 buah selang, 1 unit mobil tangki bermuatan minyak hitam 22.000 liter. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain," tutur Dedek.






Tulis Komentar