3 Kurir di Tangkap Polda Riau 10 Kg Sabu-sabu dan 15.940 Butir Pil Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos di Direktorat Reserse Narkoba, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Selasa (16/7/2019).

KILASRIAU.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang kurir dan pengendali narkoba jaringan internasiol. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika berupa 10 kilogram sabu-sabu dan 15.940 butir pil ekstasi.

Ketiga tersangka berinisial D, A dan BD. "Ketiga tersangka merupakan jaringan internasional Malaysia dan Indonesia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, saat ekspos di Direktorat Reserse Narkoba, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Selasa (16/7/2019).

Suhirman menjelaskan, ketiga tersangka diamankan setelah timnya melakukan penyelidikan selama satu bulan. Penangkapan pertama dilakukan kepada D di Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis pada 3 Juli 2019 lalu.

Dari pangkalan D dikembangkan dan ditangkap A di Pulau Bengkalis. "D berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan sedangkan A sebagai kurir dan tempat penyimpanan narkoba yang akan disalurkan ke Pekanbaru dan daerah lainnya," jelas Suhirman.

Pada pengungkapan itu diamankan sabu-sabu 10 Kg dan ekstasi 15.500 butir ekstasi berbagai logo seperti Spongebob, Bintang dan Minion. "Dari dua tersangka ini dikembangkan lagi dan ditangkap BD daerah Bukit Barisan Pekanbaru," ucap Suhirman.

Dari tangan BD diamankan ekstasi logo master card warna pink sebanyak 440 butir. Selain narkoba juga diamankan dari unit mobil, 5 unit handphone, dua unit sepeda motor.

Dalam aksinya tersangka menggunakan modus melewati pantai timur Riau sebagai jalur sutra masuknya narkoba ke Indonesia. Barang juga dikirim BD ke Palembang, Sumatera Selatan dan sabu disimpan dalam tas agar tak diketahui polisi.

"Pengungkapan belum tuntas sampai di sini. Masih banyak tersangka jaringan internasional yang masih dalam penyelidikan kami," tegas Suhirman

Ketiga tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hiukiman 20 tahun penjara.






Tulis Komentar