BPKAD Pekanbaru: DAU Kelurahan Tahap Pertama Bisa Digunakan Jika Sudah Terima SK

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Setelah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahap Satu Kelurahan sebesar Rp15 Miliar, Walikota Pekanbaru, Firdaus langsung menandatangani SK Kuasa Pengguna Anggaran dan SK Bendahara Penerima Pengeluaran.

“Apabila SK nya sudah diterima oleh kelurahan, maka kelurahan sudah bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan dana kelurahan itu,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, Sabtu (13/7/2019).

Basri menambahkan, anggaran DAU yang diberikan Kemenkeu tersebut bagi kelurahan nantinya digunakan oleh masing-masing kelurahan untuk kegiatan fisik dan non fisik.

“Angaran itu digunakan untuk kegiatan fisik, sesudah itu honor dan kegiatan kemasyarakatan, non fisik,” ujarnya menambahkan.

Basri mengimbau kepada pihak kelurahan, jika sudah menerima SK, anggaran yang dicairkan agar segera dimanfaatkan.

“Imbauan untuk pihak kelurahan, apabila sudah menerima SK KPA dan SK Pembantu Penerima Pengeluaran, agar segera mungkin melaksanakan kegiatan dana kelurahan itu, supaya target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat itu tercapai,” cakapnya.

“Nah bila anggaran yang Rp15 miliar ini tersalurkan, maka pemerintah pusat akan menggelontorkan lagi Rp 15 miliar susulan. Total keseluruhannya Rp 30 miliar bantuan dari pusat,” sambungnya.






Tulis Komentar