Bea Cukai Dumai Mengamankan Kurir 39 Kg Ganja yang Disimpan di Kardus Rambutan

KILASRIAU.com – Tiga orang yang diduga kurir narkoba diamankan petugas karena kedapatan membawa 39 kilogram narkoba jenis ganja kering, Selasa (9/7/2019) pukul 18.00 WIB sore kamarin.

Selain mengamankan puluhan kilogram ganja kering, petugas juga mengamankan tiga pelaku. Dua diantaranya adalah wanita berinisial KS, SL dan satu orang pria berinisial AR. Mereka mempunyai peranan berbeda dalam menyelundupkan barang haram tersebut.

Kepala Kantor Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyeludupan barang yang dibawa dari arah Bagan Besar menuju daerah Mundam, Medang Kampai menggunakan angkutan umum.

Guna mengelabui petugas modus yang digunakan pelaku tergolong lihai yaitu dengan menutup ganja menggunakan buah rambutan.

Namun apesnya sesampainya di Mundam tepatnya di pinggir pantai angkutan umum tersebut dihentikan oleh tim Bea Cukai KPPBC TMP B Dumai yang dari awal sudah memantau pergerakan jahat tersebut dan menggeledah semua barang bawaan.

Hasilnya ditemukan dua karton berisi rambutan namun setelah diperiksa lebih mendalam di bawah rambutan tersebut ditemukan ganja kering.

Selanjutnya tim petugas melakukan pengejaran terhadap satu pengendara sepeda motor yang diduga otak pelaku dan diamankan di jalan Arifin Achmad.

Dugaan sementara barang dibawa dari Aceh dan akan dibawa ke Malaysia dengan kisaran harga Rp200 juta.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 113 ayat 1 dan uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.






Tulis Komentar