Kemenkominfo Libatkan Operator Tindak Ponsel 'BM'

Ilustrasi

KILASRIAU.com -- Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan operator terkait aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

"Iya sudah [ada komunikasi], operator itu sebetulnya berat kan kasihan juga mereka harus investasi tapi ini kan [aturan IMEI] untuk kepentingan nasional jadi mereka harus ikuti," ucap Ismail di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (10/7).

Ismail mengatakan pihaknya menginstruksikan operator untuk melakukan tindakan terhadap ponsel ilegal atau black market (BM) yang berada di jaringan mereka.

"Nanti peraturan itu akan diterbitkan ada tiga peraturan menteri, satu Kominfo, Kemenperin dan Kemenpar masing-masing sesuai cakupannya. Yang di Kominfo cakupannya nanti memerintahkan para operator untuk melakukan tindakan terhadap IMEI yang ilegal," ucapnya.

Ismail menjelaskan nantinya nomor ponsel pengguna ponsel BM akan terblokir setelah aturan IMEI diberlakukan.

Aturan regulasi IMEI rencananya akan diberlakukan pada 17 Agustus mendatang. Regulasi ini bermaksud untuk menjegal peredaran dan perdagangan ponsel ilegal dan curian.

Kendati implementasinya kurang dari dua bulan, implementasi IMEI dinilai masih jauh dari sempurna. Hingga saat ini regulasi IMEI masih dalam tahap uji coba sebelum mulai diberlakukan secara efektif.

Draf konsep peraturan yang tengah disiapkan Kemenkominfo sendiri yakni menyiapkan draf Permen Sistem Registrasi Identifikasi dan Pemblokiran Perangkat Bergerak.

Kemenkominfo akan berwenang mengatur bagaimana data IMEI dikelola bersama operator untuk melakukan pemblokiran ponsel ilegal.

Ketika regulasi IMEI diberlakukan, ponsel-ponsel dengan nomor IMEI yang tidak ilegal bisa diblokir layanannya oleh seluruh operator di Indonesia. Sehingga, perangkat tersebut tidak bisa lagi dipakai meski sudah berganti kartu SIM dari operator yang berbeda
.






Tulis Komentar