KPU Rapat Barsama DPR, Bawa Draf PKPU Pilkada Serentak 2020

Ketua KPU Arief Budiman. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

KILASRIAU.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Senin (8/7) akan melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dalam rapat ini, KPU juga membawa draf Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun depan.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya butuh masukan terkait landasan hukum untuk pilkada yang akan digelar 23 September 2020 itu. Dalam hal ini masukan dari pemerintah DPR terhadap PKPU.

"Hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," kata Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).


Selain KPU dan Komisi II DPR RI, rapat ini juga akan dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


KPU pun sudah melakukan uji publik terkait PKPU untuk Pilkada 2020. Dalam uji publik itu KPU juga menerima masukan-masukan dari masyarakat.

"Kita sudah melakukan uji publik, kita sudah merapikan atas masukan-masukan dari publik," ucap Arief.

Arief menuturkan secara garis besar PKPU ini berisi jadwal penyelenggaraan setiap tahapan Pilkada 2020. Ia menyebut PKPU dimaksud juga akan jadi acuan bagi semua pihak dalam menghadapi pilkada tahun depan.

"Kapan harus berkoalisi, kapan menentukan kandidat. Buat KPU penting untuk menyusun rencana kegiatan. Kapan anggaran harus tersedia, ini penting bagi pemda," kata dia.

Diketahui KPU akan menggelar pilkada secara serentak pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota
.






Tulis Komentar