Ini Kata MUI, Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga Atur Poligami

Masduki Baidlowi (Foto: Ari Saputra)

KILASRIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang hukum keluarga yang salah satu babnya mengatur poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan. Apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI)?

"Iya itu kan hak mereka, karena mempunyai wilayah yang sifatnya otonom yang punya qanun yang sifatnya khusus, ya itu haknya dia (Aceh)," ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019). 

Qanun yang mengatur soal poligami itu dirancang karena maraknya nikah siri untuk istri kedua dan seterusnya. MUI menilai selain memperhatikan aspek nikah siri, alasan keadilan juga harus dijadikan unsur penting dalam pengaturan poligami. 
Masduki mengatakan qanun yang mengatur poligami tersebut merupakan hak Aceh sebagai daerah otonom. Namun, dia menekankan pentingnya agar suami berlaku adil kepada istri. Sebab, kata Masduki, keadilan lah yang selama ini ditekankan di dalam Alquran.

"Kalau MUI sikapnya itu lebih bagaimana agar keluarga itu terutama bapak harus hati-hati dan bertanggung jawab karena prinsip orang beristri lebih dari satu itu yang ditekankan oleh Allah itu justru keadilan," ujarnya. 

Lebih lanjut Masduki menjelaskan, poligami bukan hanya sekedar untuk memiliki istri lebih dari satu. Namun, bagaimana sang suami bisa berlaku adil dan bertanggung jawab kepada semua istrinya. 

"Bagaimana agar kepala keluarga itu berbuat adil. Kalau dikhawatirkan tidak bisa berbuat adil, maka istrinya satu saja. Itu penekanan di dalam Alquran seperti itu" kata Masduki.

"Jangan hanya dibaca sebelah gitu lho, kan ada ayat yang mengatakan kawin bisa lebih dari satu. Kalau hanya dibaca itu saja, tidak dibaca ayat yang lain itu bisa justru membuat seorang laki-laki itu tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
 


"Tetapi seperti tadi, kalau aspeknya untuk menghindari nikah siri itu kan satu alasan. Tapi kalau alasan lain bahwa prinsip keadilan dalam keluarga itu sangat penting," kata Masduki.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok rancangan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu babnya membahas poligami. Salah satu alasan poligami ingin diatur dalam qanun adalah maraknya praktik nikah siri yang terjadi bila pria ingin menikah lagi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan poligami pada dasarnya diperbolehkan sesuai hukum dalam agama Islam dan telah diatur dalam Alquran. Namun, selama ini banyak orang menikahi perempuan secara siri atau tidak tercatat oleh negara sehingga pertanggungjawaban terhadap istri dan anak dari nikah siri itu jadi tidak jelas.

"Selama ini kan karena diperbolehkan oleh hukum Islam, marak terjadi kawin siri yang kita tahu. Maka dengan marak terjadinya kawin siri ini pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini kan lemah," kata Musannif, Sabtu (6/7).






Tulis Komentar