Kemenkeu Janji Beri Insentif ke Industri

Ilustrasi aktivitas pengolahan plastik.

KILASRIAU.com -- Kementrian Keuangan tengah mempertimbangkan insentif khusus bagi industri plastik. Hal itu sebagai kompensasi setelah pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp200 per lembar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pengenaan cukai bagi kantong plastik tentu berdampak ke permintaan pelaku usaha. Namun sejatinya, produksi plastik nasional ke depan sudah harus diarahkan ke kantong plastik ramah lingkungan.

Heru beralasan, produksi kantong plastik ramah lingkungan tidak memiliki dampak negatif seperti kantong plastik sekali pakai. Terlebih, pemerintah juga berencana untuk menerapkan tarif cukai yang lebih rendah untuk kantong plastik yang bisa terurai cepat, atau oxodegradable.

Rencananya, pemerintah akan mengenakan tarif cukai sebesar 100 persen dari harganya untuk kantong plastik berbahan dasar minyak bumi (petroleum-based) yang memiliki masa urai lebih dari 100 tahun. Sementara itu, pemerintah juga bisa mengenakan tarif terendah sebesar nol persen dari harganya untuk plastik oxodegradable, yang biasanya sudah bisa terurai dalam waktu dua hingga tiga tahun saja.

Menurut dia, cukai kantong plastik memang perlu dikenakan mengingat sampah plastik di Indonesia sudah melimpah. Menurut data yang dimilikinya, 62 persen sampah plastik selama ini adalah sampah dalam bentuk kantong plastik.
"Jadi bagaimana kami bisa meng-encourage mereka (mengimbau industri), semakin banyak produsen plastik yang ramah lingkungan. Jadi memang ada insentif," jelas Heru di Gedung DPR, Selasa (2/7).

Insentif pertama, kata Heru, bisa berupa pengenaan tarif. Semakin membahayakan lingkungan, tentu tarif cukai kantong plastik pun semakin tinggi.

Kemudian, insentif kedua bisa berupa insentif fiskal untuk mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan. Insentif tersebut bisa berupa pembebasan bea impor bagi barang modal, yakni alat-alat produksi untuk menciptakan plastik ramah lingkungan. Ia bilang, insentif ini masih dikaji lagi oleh Kemenkeu.

"Pokoknya hal-hal yang diperlukan agar bisa memproduksi plastik ramah lingkungan," tutur dia.

Pengenaan cukai kepada kantong plastik sudah cukup mendesak karena kantong plastik masuk kriteria BKC yang tertera di pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.


Kutipan kantong plastik memang sudah dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha ritel. Namun, ia masih tak memahami dampak pungutan tersebut terhadap pelestarian lingkungan.

"Jadi bagi kami penting untuk menaruh kantong plastik sebagai barang kena cukai terlebih dulu," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp200 per lembar, atau setara dengan Rp30 ribu per kilogram (kg) dengan asumsi 150 lembar per kg.


Hanya saja, pelaku usaha meminta pemerintah pusat bisa mendorong pencabutan peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan kantong plastik. Pemerintah pusat perlu mendorong pencabutan perda agar peraturan soal plastik cukup 'satu pintu', yaitu dari pemerintah pusat saja melalui Kemenkeu.

"Kalau bisa perda-perda yang ada segera dicabut, jadi ada sinkronisasi aturan dari pusat dan daerah. Biar jadi satu saja," ucap Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono






Tulis Komentar