Pada 2018 Kasus UU ITETercatat Paling Banyak

Ilustrasi

KILASRIAU.com -- Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengungkap jumlah kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 2018 melebihi jumlah kasus pada 2011 hingga 2017. Hal ini terungkap dari Mahkamah Agung yang tercantum dalam laporan tahunan SAFEnet. 

"Jumlah kasus pada 2018 bahkan melebihi total kasus sejak 2011-2017 dengan total kasus 216 kasus, kata Kepala Divisi Akses Atas Informasi SAFEnet Unggul Sagena kepada wartawan di kantor Lembaga Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Sepanjang 2018 terdapat 292 kasus terkait UU ITE. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah 140 kasus. 

Defamasi atau pencemaran nama baik menjadi kasus pidana yang paling favorit dengan angka 149 kasus. Disusul oleh kasus ujaran kebencian dengan jumlah 81 kasus. Kasus melanggar kesusilaan berada pada tempat ketiga dengan 71 kasus.

Untung mengatakan pada 2018, kondisi hak-hak digital pengguna internet pada tahun 2018 dalam status 'waspada'.

"Penilaian ini kami berlandaskan pada penilaian pada tiga kategori, yaitu hambatan dalam mengakses, pembatasan dalam berekspresi, kemudian keamanan dan kenyamanan bagi pengguna internet," kata Untung.

Untung mengingatkan hak digital pada dasarnya adalah hak asasi manusia di era digital. Hak Digital merupakan perpanjangan dari hak yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
.






Tulis Komentar