MK Tegaskan Situng Bukan Dari Sumber Data Rekapitulasi Nasional

Foto: Hakim MK Suhartoyo

KILASRIAU.com - Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan Situng KPU tak beralasan menurut hukum. Menurut MK, bukti-bukti yang diserahkan tim 02 tidak didukung bukti lain yang sah dan tidak jelas asalnya.

"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

MK kemudian menyebut kalaupun bukti yang diserahkan tim 02 terkait Situng itu benar, tetap saja bedasarkan aturan yang ada Situng bukanlah sumber data untuk rekapitulasi nasional baik dalam Pileg maupun Pilpres. MK menyatakan KPU membuat Situng sebagai amanat untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan alias sebagai sarana keterbukaan publik.

"Data pada web situng bukan lah data final yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada Pemilu 2019," ucapnya.

MK juga menyatakan KPU telah membuat disclaimer yang menjelaskan kalau Situng bukan merupakan sumber data untuk resmi untuk rekapitulasi Pemilu 2019. Suhartoyo juga menyebut pemohon tak bisa menunjukkan pada TPS mana saja 

"Pemohon tidak dapat menujukkan bukti di TPS mana saja berapa angka yang salah dan berapa angka yang benar. Apakah ada keberatan saksi pemohon terhadap angka yang tertera pada C1 TPS tersebut. Apakah keberatan tersebut dituangkan dalam formulir model C2 KPU. Apalagi pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap data tersebut pada rapat pleno berjenjang," jelas Suhartoyo. 

Pencatatan data pada Situng ditegaskan KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolahan suara pada tingkat nasional. 

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam dalil permohonan menyinggung Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang dinilai kacau. Kesalahan input data jadi sorotan. 

"Banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (nformasi) denga data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi," kata tim hukum Prabowo dalam permohonan gugatan hasil Pilpres yang dibacakan pada Jumat (14/6).

Tim hukum Prabowo menyebut banyaknya kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK. Menurut tim Prabowo, Situng merupakan perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu.

Sedangkan dalam petitum poin ke-14, tim Prabowo memohon agar MK memutuskan memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Situng. Sementara tim hukum KPU dalam jawaban (eksepsi) menganggap tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal paham soal Situng KPU. 

Menurut tim KPU, pemohon, yakni Prabowo-Sandiaga, tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS-TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual di tingkat kecamatan yang menjadi dasar penetapan penghitungan perolehan tingkat nasional.






Tulis Komentar