Sampaikan Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2018, Wardan Sebut Pendapatan Daerah Alami Kenaikan 4,03%
KILASRIAU.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke - 9 Masa persidangan II tahun 2019 Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (25/06/2019)
Pada Rapat Paripurna yang di terbuka untuk umum ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam dan dihadiri oleh sejumlah undangan, serta anggota DPRD Kabupaten Inhil dan pejabat eselon di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhil.
Pada rapat paripurna ini, Bupati Kabupaten Inhil diminta untuk menyampaikan pidato pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Tahun 2019 tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Pada Masa Persidangan II Tahun 2019.
- Pj.Bupati Diwakili Asisten 1 Setda Inhil Lepas Keberangkatan 119 Orang Kafilah Ikuti MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau 2024
- Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
- Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Atas LKPD Kabupaten Inhil 2023
- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Terima Kunjungan Kepala BPS Prov Riau
- Dihadapan Pengusaha Malaysia, Haji Herman Paparkan Potensi Perkebunan Inhil
Bupati Kabupaten Inhil dalam pidatonya membahas secara spesifik tentang realisasi pendapatan dan belanja daerah pada anggaran tahun 2018.
Di dalam Komponen pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Penerimaan Lain - lain Penerimaan yang Sah. Sementara itu, Pembelanjaan Daerah terdiri atas Pembelanjaan Modal, Pembelanjaan Tidak Terduga serta Transfer/Bagi Hasil Pendapatan.
Menurut Bupati Inhil HM Wardan, Kabupaten Inhil pada anggaran tahun 2018 adalah sebesar Rp.1.880.754.742.543,55. Jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang lalu, pendapatan Daerah pada anggaran tahun 2018 mengalami kenaikan 4,03% atau setara dengan Rp. 72.874.323.922,32.
“Hasil pendapatan Nilai Daerah ini berasal dari pendapatan asli Daerah sebesar Rp. 157.482.353.687,31, pendapatan transfer sebesar Rp. 1.652.250.279.802,24 dan lain – lain penerimaan yang sah Rp. 71.022.109.054,” kata Bupati HM Wardan memaparkan.
Selain dari itu, beliau mengungkapkan Pembelanjaan Daerah Kabupaten Inhil pada anggaran tahun 2018 sebesar Rp. 1.800.129.602.824,10. Jika dibandingkan dengan tahun 2017, pembelanjaan Daerah pada anggaran tahun 2018 mengalami penurunan sebesar Rp. 209.899.366.983,37.
“Berdasarkan realisasi pendapatan dan pembelanjaan Daerah dan transfer, maka anggaran tahun 2018 mengalami surplus sebesar Rp. 80.625.139.719,45,” kata Bupati.
Beliau kembali mengatakan, Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018 yang telah disampaikannya melalui audit BPK Perwakilan Provinsi Riau. Bahkan juga telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Lanjutnya lagi, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 ini semuanya tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Inhil.
“Hal ini merupakan tugas,dan kewajiban serta tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana yang telah diamanahkan masyarakat dan UU,” jelasnya.
Bupati juga berharap, agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggaran Tahun 2018, dapat dibahas, dikaji bersama - sama dengan seksama antara Panitia wabil Khusus DPRD Kabupaten Inhil dam Tim yang telah dibentuk dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan yang Lebih Maju.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh lembaga yang Terhormat, DPRD Kabupaten Inhil dan kepada semua pihak yang telah bekerjasama, memperhatikan dalam upaya menyelesaikan atau mensukseskan acara penting bagi kemajuan Daerah yang kita cintai ini," tutupnya.
Tulis Komentar