47 Ribu Personel Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Putusan MK

47 ribu aparat gabungan akan diterjunkan mengawal putusan MK.

KILASRIAU.com -- Sebanyak 47 ribu personel gabungan diterjunkan sebagai upaya pengamanan jelang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konsititusi (MK). Sesuai jadwal, MK akan membacakan putusan pada 28 Juni, namun kemudian MK mengonfirmasi mempercepat putusan sehari sebelumnya.

"Sekitar 17 ribu personel TNI, 28 ribu personel Polri dan 2.000 personel pemerintah daerah. Total personel mencapai 47 ribu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (24/6).

Dedi menuturkan personel gabungan hanya diterjunkan untuk melakukan pengamanan di sekitar gedung MK. Pengamanan juga dilakukan di berbagai objek vital, mulai dari Istana Negara, KPU, Bawaslu, serta kantor Kedutaan Besar.


Dedi kembali menegaskan bahwa area di sekitar Gedung MK adalah area steril. Artinya tidak boleh dijadikan sebagai tempat untuk menggelar aksi massa.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan pihaknya juga melakukan pencegahan terhadap massa dari luar daerah yang akan bergerak masuk ke Jakarta. Dalam upaya pencegahan itu, kata Dedi, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polda Banten, serta tokoh masyarakat.
"Demonstrasi tidak diperbolehkan, berdasarkan pertimbangan peristiwa 21-22 Mei dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ujarnya.

Dedi membenarkan bahwa pihak kepolisian memperkuat jumlah pasukan pengamanan jelang putusan MK. Salah satu pertimbangannya adalah beredar poster Halal Bihalal 212 yang digelar di sekitar Gedung MK pada 24-28 Juni.

"Polisi tidak boleh meremehkan (informasi yang beredar soal aksi massa), sebab rangkaian kegiatan di MK adalah masa rawan," ucap Dedi.

Terkait Halal Bihalal 212 itu, dikatakan Dedi, bahwa sampai saat ini Polda Metro Jaya masih belum menerima surat pemberitahuan aksi. Informasi itu, lanjutnya, baru diketahui dari media sosial saja.

"Namun dari Polda Metro masih belum mendapat surat pemberitahuan, dari beberapa pihak yang akan melakukan kegiatan demo atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta," tuturnya.
 


"Penyekatan sifatnya juga dalam rangka persuasif dan edukasi ke masyarakat," katanya.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, diketahui setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Sidang sengketa Pilpres dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli.






Tulis Komentar