BPJS Kesehatan: RS Siap Fingerprint Bisa Jalan Lebih Dulu

Peserta melakukan fingerprint di rumah sakit. Foto: Rosmha Widiyani/detikHealth

KILASRIAU.com - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini wajib melakukan perekaman sidik jari (fingerprint) mulai 1 Mei 2019. Aturan diterapkan pada pasien yang hendak melakukan hemodialisa (HD/cuci darah), berobat ke poli mata, jantung, dan rekam medis.


Kebijakan ini mengundang kontroversi karena tidak semua rumah sakit siap melakukan kebijakan tersebut. Terkait hal tersebut, BPJS Kesehatan berharap rumah sakit tidak terlalu khawatir.

"Kita memberi perlakuan yang sama pada tiap fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit yang sudah siap bisa jalan lebih dulu. Nantinya akan kita evaluasi sebelum bisa diterapkan kepada semua poli layanan rumah sakit," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, Rabu (19/6/2019).
 

Iqbal mengatakan, kebijakan fingerprint sebetulnya menguntungkan rumah sakit yang memberi layanan pada masyarakat. Aturan ini meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibiliitas Peserta (SEP), sehingga bisa mengurangi jumlah antrian. Fingerprint juga memberikan kepastian klaim yang akan dibayarkan karena terhindar dari penggunaan kartu oleh peserta yang tidak berhak.

Penerapan finger print menjadi bagian dari tindak lanjut audit untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu peserta. Menurut Iqbal, kebijakan ini bersifat jangka panjang dan akan digunakan dalam tiap pelayanan. Iqbal berharap kebijakan yang bisa meningkatkan efisiensi ini mendapat dukungan dari semua pihak.






Tulis Komentar