MK Batasi 15 Saksi, BPN Siapkan 30 Saksi

Ilustrasi

KILASRIAU.com -- Anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nicholay Apriliando menegaskan bahwa pihaknya berhak menyiapkan 30 saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dia mengaku risih dengan anggapan BPN tidak memahami hukum acara persidangan.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa maksimal saksi yang dihadirkan sebanyak 15 orang ditambah 2 orang saksi ahli.

"Kami mau siapkan 100 pun hak kami. TKN mau siapkan 1.000 pun hak mereka," ucap Nicholay di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Senin (17/6).


Nicholay menjelaskan pihaknya menyiapkan 30 saksi untuk mencegah hal-hal yang kurang mengenakkan terjadi. Misalnya, jika ada saksi yang sakit atau mendadak berhalangan tetap memberikan kesaksian.

Dia menegaskan BPN hanya akan menggunakan 15 saksi. Dengan kata lain, 30 orang disiapkan untuk menggantikan bilamana ada saksi yang mendadak berhalangan memberikan kesaksian.

"Bukan kami enggak paham hukum acara. Dari 15 itu siapa tahu ada salah satu sakit, atau berhalangan tetap dan sebagainya. Jadi kami siapkan 30, tapi kami tetap mengikuti PMK," kata Nicholay.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa saksi yang bisa dihadirkan di persidangan sebanyak 17 orang, di antaranya 15 saksi dan 2 saksi ahli. Peraturan itu berlaku bagi setiap pihak yang bersengketa.

"Majelis Hakim memutuskan bahwa saksi yang dihadirkan 15 saksi dan dua saksi ahli," tutur Fajar di gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).

Bilamana ada yang keberatan, bisa disampaikan kepada majelis hakim. Fajar mengatakan itu bisa dilakukan di muka persidangan.






Tulis Komentar