Hasil Sidang Perdana Sengketa Pilpres, MK Diminta Jangan Masuk Angin

Logo Mahkamah Konstitusi.

KILASRIAU.com - Perhatian publik akan tertuju dalam sidang perdana terkait gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat hari ini, 14 JUni 2019. Agenda perdana sidang pendahuluan yakni MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan selanjutnya dengan mempertimbangkan permohonan serta barang bukti yang diajukan.

Pengamat politik UIN Jakarta, Adi Prayitno mengatakan MK jangan sampai 'masuk angin'. Untuk menjaga marwah lembaga konstitusi, MK harus bekerja sesuai koridornya.

"MK Jangan masuk angin dan jangan takut apapun. MK harus berdiri tegak menunaikan tugas konstitusional. MK harus konsisten dengan amanah konstitusional itu," kata Adi kepada VIVA, Kamis malam, 13 Juni 2019.

Adi tak menampik MK punya tugas berat dalam memngadili sengketa hasil pilpres kali ini. Ia mengingatkan MK jangan terpengaruh dengan opini yang berkembang liar.

"Cukup MK bekerja konsisten sesuai amanah undang-undang untuk membuktikan kredibilitas MK sebagai lembaga yang dipercaya memutus sengketa hasil pemilu," tutur Adi.

Hal senada disampaikan pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Menurut dia, dalam konteks perselisihan sengketa Pilpres 2019, hakim MK tak boleh keliru.

"Tak boleh memutus berdasarkan nilai politis. Namun harus memutus berdasarkan objektivitas dan berkeadilan. Hakim-hakim MK tak boleh memihak," jelas Ujang, Kamis malam, 13 Juni 2019.

Ujang mengingatkan MK sekarang jadi sorotan karena menjadi bagian proses dinamika rangkaian Pilpres 2019. Maka itu, putuskan dengan benar dan memihak pada kebenaran.

"Seluruh mata rakyat Indonesia akan melihat MK dalam menangani perkara gugatan dari kubu 02. Jadi memutusnya harus dengan adil. Bukan berdasarkan tekanan," tuturnya.

Gugatan terkait Perselilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dilayangkan tim pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Agenda sidang perdana hari ini rencananya dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sebagai pemohon, tim Prabowo-Sandi sudah mengajukan perbaikan permohonan materi gugatan. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait status Ma'ruf Amin senagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Terkait sidang perdana ini, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) nuga akan hadir. Begitupun pihak seperti Tim Hukum pasangan 01, Joko Widod0-Ma’ruf Amin yang akan hadir dalam sidang pendahuluan.






Tulis Komentar