Kades Pedekik Bengkalis Tersangkut Kasus Dugaan Pencabulan

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Kasus menjerat Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jan alias Kijan, masuk tahap baru. Pria berumur 53 tahun itu akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. 

Jan alias Kijan akan menjalani proses persidangan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar berumur 15 tahun,  beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Oknum Kades dan barang bukti kasus itu, selanjutnya diserahkan JPU ke PN Bengkalis untuk segera diadili.

"Perkara oknum Kades sudah kita limpahkan ke PN untuk segera di sidangkan dua hari yang lalu. Perkiraan kita pekan depan sudah menjalani persidangan," ungkapnya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH didampingi JPU Eriza Susila, SH,  Kamis (12/6/2019). 

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan Jan, Kepala Padekik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan. Hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan Jan, Kades Padekik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik Jan.

Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban. Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.

Tidak hanya sampai di situ, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka Jan terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.

Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.

Akibat perbuatan ini Jan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.






Tulis Komentar