Drama Penangkapan Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu di Pelalawan

KILASRIAU.com - Tersangka pemilik sabu-sabu seberat 2 Kg yang berhasil diringkus tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (11/6/2019) kemarin ternyata sebagai kurir. 

Ia hanya mendapatkan, upah senilai Rp 20 juta untuk mengantarkan barang haram ini dari Kota Dumai, Riau ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun naas baginya sebelum sampai ke tujuan ia keburu ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.

Drama penangkapan terhadap tersangka diketahui bernama RS alias Rahmat (47) merupakan warga Jalan Sei Batu Gingging Kecamatan Medan Selayang Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terjadi dengan aparat. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Manakala tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah sudah mengintai mobil Daihatsu Rocky BK 1841 XI digunakan pelaku untuk mengantarkan sabu.

Pelaku sadar bahwa dirinya dibuntuti aparat ia pun tancap gas dengan menambah kecepatan bergerak dari arah Pangkalan Kerinci menuju Sorek. Hanya saja mobil ia kemudikan kalah cepat dengan mobil tim opsnal Reserse Narkoba.

Setibanya, di depan SPBU Buya Karim Kecamatan Pangkalan Kerinci, petugas berupaya memotong laju mobil pelaku, tersangka Rahmat berupaya kabur dari hadangan dengan cara memutar balik ke arah Pangkalan Kerinci.

Namun lantaran tak mengontrol setir, mobil pelaku oleng dan masuk ke dalam parit perkebunan kelapa sawit. Ia pun berusaha keluar dari dalam mobil berlari ke dalam kebun sawit untuk menyelamatkan diri.

Hanya saja, polisi saat itu bertindak sigap. Pelaku berhasil menangkap setelah dirinya, terjatuh didalam parit berlumpur.

Sementara itu, dari hasil penggeladahan polisi berhasil menemukan satu bungkus kantong plastik pada bagian lantai di belakang jok sopir. Di dalam kantong plastik ini ditemukan dua bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh buatan Cina.

Ketika diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya. Barang haram ini dibawa dari Kota Dumai yang akan diantar ke Kota Palembang Sumatera Utara.

Total barang bukti yang diamankan aparat terhadap tersangka Rahmat, antara lain 2 Kg sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 500 ribu dan mobil Daihatsu Rocky nomor polisi BK 1841 XI.

Hal ini terungkap pada konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Rezi Dharmawan dan Kasat Reserse Narkoba Iptu Romi Irwansyah, Kamis (13/6/2019)‎.






Tulis Komentar