Kemnaker: Pengusaha Mangkir Bayar THR, Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memeriksa 109 perusahaan yang diadukan terlambat bayar THR. Jika nanti terbukti di antara perusahaan itu belum bayar THR akan dikenai teguran hingga pencabutan izin usaha.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, ada sejumlah tahapan dalam memberikan sanksi ini, yang pertama baru berupa peringatan. Jika satu kali peringatan diabaikan, akan diberikan peringatan kedua.

"Kalau sudah diberikan peringatan belum dibayar, dikeluarkan nota kedua untuk menegaskan lagi nota pertama kapan pelaksanaan pembayaran THR," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri sebelumnya meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran. Jika pembayaran dilakukan melewati batas tersebut dinyatakan terlambat.
Jika itu tidak mempan juga, Kemnaker bakal merekomendasikan ke kepala daerah di mana perusahaan tersebut bertempat untuk menjatuhkan sanksi administratif, pembatasan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Dari kepala daerah biasanya akan diteruskan ke dinas-dinas terkait yang memberikan izin usaha. Nantinya dinas terkait, atas instruksi kepala daerah bakal menjatuhi sanksi dengan menghambat kegiatan usaha perusahaan yang tak mau bayar THR.

"Jadi tergantung mereka, mungkin masih diberikan kesempatan dengan hanya teguran tertulis, atau mungkin kalau memang betul-betul perusahaannya tidak membayarkan ya sudah cabut izin kegiatan usahanya mereka," jelasnya.

Berkaitan dengan itu, menjadi kewenangan pemerintah daerah sepenuhnya bakal memperlakukan perusahaan yang bandel seperti apa.

"Jadi kewenangan itu kan diberikan kepada pimpinan daerah setempat karena mereka yang keluarkan perizinan kan. Jadi kan sekarang otonomi daerah kan. Jadi bupati, walikota, gubernur setempat kan pimpinan tertinggi yang mempunyai kewenangan memberikan izin atau membatasi izin atau mencabut izin," tambahnya.
 


"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hanif dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019). 






Tulis Komentar