Bocah Terjepit Bikin Sopir Transjabodetabek Disanksi

Foto: Bocah terjepit karena naik di atas bus. (Dok. Screenshoot video instagram)

KILASRIAU.com - Sanksi denda Rp 1,2 juta yang diterima Oki, sopir bus TransJabodetsbek yang dipaksa mengangkut anak-anak saat malam takbiran, mengundang simpati netizen. Pengumpulan dana untuk Oki yang digalang di situs kitabisa.com sudah mencapai Rp 12.821.674.

Pemberian sanksi denda kepada Oki diputuskan setelah PT Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek, melakukan pemeriksaan. Denda tersebut dijatuhi karena ada bagian atap bus yang rusak akibat dinaiki penumpang.

"Sanksinya kemarin bikin surat pernyataan sama sanksi administrasi. Iya, denda administrasi, (karena) kerusakan kendaraan," kata Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6/2019).

Petisi yang mengajak masyarakat membantu Oki agar bisa membayar denda tersebut pun muncul. Melalui petisi di situs kitabisa.com, akun bernama Diana Leiwakabessy mengajak masyarakat mengumpulkan donasi. Petisi tersebut bertajuk 'Bantu Pak Oki Bayar Denda Mayasari Bakti'.
Video bocah terjepit di atap itu sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (4/6), saat malam takbiran. Dari keterangan Oki, ada sekitar 50 orang yang memberhentikan laju bus TransJabodetabek.

Ironinya, penumpang yang naik ke atap bus itu adalah bocah-bocah. Terlebih, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Oki sudah melarang mereka naik bus yang dia kemudikan.

"Keterangan pengemudi, anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus). Tapi diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap," papar Daryono.

Terkait denda itu, Mayasari Bakti akan menerapkan diskresi. Pembayaran denda bisa dicicil.

"Ya wajib, tapi nanti ada diskresi dari perusahaan. Maksudnya, biasanya yang terjadi (pembayaran denda) dicicil satu hari Rp 5.000 sampai Rp 10 ribu. Itu diskresi perusahaan," kata Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, Sabtu (8/6).

Denda ini, menurut Daryono, diputuskan karena kerusakan di bagian atap bus. Sejumlah anak saat malam takbiran memaksa naik ke atap meski dilarang sopir bus.

"Saya belum ketemu kepala depo, kepala unit, nanti bisa diestimasi ulang kalau memang ada kerusakan, pasti akan diestimasi ulang," sambungnya.
 


Penggalangan dana dimulai pada 7 Juni 2019. Pengumpulan dana untuk Oki ini akan berakhir pada Minggu (9/6). 

Saat dilihat detikcom, Minggu (9/6/2019) pukul 8.01 WIB, Jumlah donasi yang terkumpul adalah Rp 12.821.674. Padahal target penggalangan dana ini hanya Rp 2 juta.

"Yuk bantuin Pak Oki bayar denda Mayasari Bakti," demikian petikan petisi tersebut.

Di laman tersebut, donatur menyalurkan dana dengan besaran beragam. Ada yang memberikan mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 300 ribu lebih.






Tulis Komentar