Pasca Libur Lebaran, Menpan-RB Pantau Kehadiran ASN

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Sebagai upaya penegakan disiplin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada, Senin (10/6/2019).

"Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik di lembaga pemerintahan," kata Menpan-RB, Syafruddin melalui siaran pers Humas Menpan-Rab yang diterima CAKAPLAH.com, Rabu (5/6/2019).

Untuk diketahui, dalam Surat Menpan-Rab Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.

Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Pada surat dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menpan-RN serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.






Tulis Komentar