Warga Bisa Urus e-KTP saat Libur Lebaran, Caranya Begini

Pemkab Garut tetap melayani warga yang ingin membuat e-KTP pada waktu libur lebaran. (Foto Ilustrasi: Hasan Alhabshy/detikcom)

KILASRIAU.com - Warga Kabupaten Garut bisa urus e-KTP dan bikin akta kelahiran selama libur Lebaran 2019. Pemkab menyiagakan petugasnya untuk melayani masyarakat yang perlu membuat surat-surat tersebut.

Pemkab Garut membuat posko mini berisikan seluruh dinas jajarannya di Pendopo Garut, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, selama libur Lebaran. Di posko tersebut semua instansi di lingkungan Pemkab Garut hadir, mulai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perusahaan Dagang Air Minum (PDAM) hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil).

"Kita membuka posko terpadu di Pendopo. Semuanya ada di sana mulai dari Damkar, BPBD sampai Disdukcapil," ujar Rudy kepada wartawan di kantornya, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (2/6/2019).


Sementara itu, soal anak buahnya yang tetap bekerja saat libur Lebaran, Rudy menjamin mereka mendapat uang pengganti.
Rudy menjelaskan masyarakat tetap bisa mengurus data kependudukan mereka seperti e-KTP meskipun saat libur Lebaran. Rudy sengaja membuka pelayanan ini untuk mengantisipasi adanya warga yang sangat membutuhkan data tersebut.

"Pelayanannya sama dari jam 9 sampai jam 3 sore selama musim libur Lebaran," ucapnya.

Selain pembuatan e-KTP, masyarakat juga bisa berkonsultasi dan mengadu terkait pelayanan Pemkab Garut. Rudy memastikan semua pelayanan tidak dipungut biaya.

"Meskipun libur lebaran pelayanan untuk masyarakat tidak libur. Damkar, BPBD, PDAM standby agar kalau ada apa-apa langsung bisa ditangani, termasuk Disdukcapil," tutur Rudy.
 


"Pasti kita kasih uang makan dan insentif lain," ujar Rudy mengaskan.






Tulis Komentar