Ketenagakerjaan BPJS Respons Temuan BPK soal Investasi

Ilustrasi

KILASRIAU.com -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku bakal segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan terhadap lembaga tersebut. Dalam laporannya, BPK menemukan terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan dan peningkatan biaya.

Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan pihaknya selalu menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil temuan audit sesegera mungkin. Terkait rekomendasi BPK pada investasi properti, menurut dia, pihaknya telah menyusun Roadmap Pengelolaan Properti Investasi. 

"BPJS Ketenagakerjaan telah menyusun Roadmap Pengelolaan Properti Investasi dengan fokus optimalisasi aset properti secara efisien dan memperhatikan unsur kehati-hatian serta potensi return yang optimal," ujar Utoh kepada CNNIndonesia.com, dikutip Minggu (2/6).

Ia juga menjelaskan untuk dapat mempercepat proses optimalisasi aset properti, BPJSTK juga sedang mengajukan revisi terhadap PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan dukungan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan.


Di samping permasalahan di atas, BPK juga menemukan pelaksanaan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan peningkatan biaya. Seperti analisis terkait penundaan kebijakan cut loss atas saham-saham yang mengalami penurunan nilai perolehan lebih dari batas toleransi minimum belum dilakukan secara periodik. 
"Kami juga telah menyempurnakan pedoman untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penurunan kualitas investasi dengan mengutamakan governance. Pedoman tersebut telah mengatur alternatif dan langkah tahapan penanganan dengan cut loss sebagai langkah kebijakan terakhir," jelas dia. 

Pada akhir tahun lalu, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan aset dana jaminan sosial sebesar Rp359,4 triliun, naik 15 persen dibanding periode sebelumnya. DJS adalah amanat seluruh peserta yang berbentuk himpunan iuran beserta pengembangannya. 

BPJS Ketenagakerjaan juga menyebut rata-rata hasil investasi yang diperoleh perseroan tahun lalu sebesar 8,16 persen. 

"Kami lebih tinggi (hasil investasi) dari rata-rata industri lembaga sejenis," jelas dia. 

Per akhir Desember 2018, 59 persen dana yang dikelola BPJS Kesehatan ditempatkan pada surat utang, kemudian 12 persen pada deposito, 10 persen pada reksadana dan 1 persen pada investasi langsung.

Sementara hingga April, total dana kelolaan mencapai Rp386,5 triliun. Dana kelolaan tersebut sekitar 60 persen ditempatkan pada surat utang, 19 persen saham, 10 persen deposito, 10 persen reksadana dan 1persen investasi langsung.

Sebelumnya, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2018 (IHPS) BPK melansir pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, antara lain enam properti investasi berupa tanah belum dimanfaatkan, sehingga belum memberikan pendapatan atau hasil investasi. 

Selain itu, tingkat pengembalian investasi atas aset dana jaminan sosial dan aset BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah tolak ukur kinerja portofolio investasi yang ditentukan dalam peraturan direksi tentang Pedoman Pengelolaan Investasi. 


Hasil permasalahan tersebut, lanjut BPK, mengakibatkan hasil investasi belum optimal. Tak cuma itu, kekurangan penerimaan hasil investasi program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berasal dari denda keterlambatan pembayaran sewa ruang dan lahan parkir pada Gedung Menara Jamsostek. 






Tulis Komentar