Selundupkan Sabu ke Rutan Pasangkayu, Dua Orang Diamankan Aparat

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengamankan dua orang yang mencoba menyelundupkan sabu di lingkungan Rutan Pasangkayu. Dua orang itu menyimpan sabu di dalam sebuah deodoran.

Kejadian ini berawal ketika MR dan R berkunjung ke Rutan dan menitipkan sejumlah barang kepada warga binaan rutan berinisial AM. Petugas saat itu curiga terhadap sejumlah barang yang dititipkan itu.

"Petugas pengamanan siang menemukannya pada dua orang pengunjung yang hendak menitipkan barang terlarang tersebut ke salah satu warga binaan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Anwar, dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (27/5/2019).

Kedua orang itu menyelundupkan sabu di dalam sejumlah bungkusan plastik kecil dan dititipkan melalui petugas Rutan, Habri. Habri, yang menaruh curiga terhadap kedua orang itu, lantas memeriksa barang itu. Hasilnya benar, salah satu benda yang dititipkan, yakni sebuah deodoran, di dalamnya ditemukan bungkusan plastik yang diduga narkoba jenis sabu. 

Setelah itu, Habri langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan, dan melanjutkan laporan itu kepada Karutan Pasangkayu untuk kemudian berkoordinasi dengan Polres Pasangkayu untuk mengamankan benda mencurigakan dan kedua orang itu.

"Dan dari hasil penyelidikan polisi, betul barang-barang tersebut adalah narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas kepolisian membawa kedua pengujung tersebut ke Polres Pasangkayu untuk dilanjutkan penyelidikan dan pengembangan," katanya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, memberikan apresiasi terhadap aksi penggagalan masuknya narkoba di Rutan Pasangkayu. "Berkali-kali kami tegaskan, kami sangat berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan," ucap Sri Puguh. 






Tulis Komentar