BPN Ajukan 51 Bukti Gugatan Pilpres ke MK, TKN: Menunjukan ketidak siapan

Foto: Ade Irvan Pulungan (pegang mic). (Dok TKN Jokowi-Ma'ruf).

KILASRIAU.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan 51 bukti saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin memandang jumlah bukti menunjukkan ketidaksiapan tim Prabowo.

"Tentang bukti yang baru 51, itu kami melihat menunjukkan memang tidak siap mereka dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Jumat (24/5/2019).

Namun Ade tak mengatakan jumlah itu sedikit atau tidak. Dia berpendapat bukti yang dibawa ke MK harus ditunjukkan secara materiil untuk menguatkan pengajuan gugatan pilpres 2019.


"Bukan persoalan sedikit, memang tidak siap dengan bukti mereka, yang memang harus ditunjukkan bukti itu secara materiil. Harus siap dengan kelengkapan bukti yang mereka sangkakan terhadap persoalan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ditanya soal apa saja bukti yang diajukan. Dia mengaku belum bisa memberi perincian.

"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Meskipun demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.

"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar mantan pimpinan KPK ini.






Tulis Komentar