Prabowo-Sandi Gugat Pilpres 2019, Jalan Sukses atau Gagal Berulang?

Prabowo-Sandi (Foto: Antara)

KILASRIAU.com - Babak baru hasil Pilpres 2019 berlanjut ke sidang Mahkamah Konstitusi. Jumat (24/5) malam, tim kuasa hukum Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Ini merupakan kali kedua bagi Prabowo Subianto memperjuangkan 'nasib' pencalonan dirinya sebagai capres di jalur Mahkamah Konstitusi. Pada Pilpres 2014 lalu, ia juga mengajukan gugatan sengketa pilpres saat bersaing dengan Joko Widodo atau Jokowi.

Kali ini, langkah Prabowo saat mengajukan gugatan cukup berbelit. Sempat tertunda beberapa kali, berkas gugatan akhirnya resmi didaftarkan ke MK 1,5 jam sebelum batas akhir penutupan pada Jumat malam pukul 24.00 WIB.

Formasi Tim Kuasa Hukum

Dalam pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019, tim Prabowo - Sandiaga setidaknya didukung oleh 8 orang tim kuasa hukum.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto didaulat sebagai ketua tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga.

Selain itu ada juga nama Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji dan Dorel Amir.

Sementara nama pengacara senior Otto Hasibuan yang sempat disebut-sebut bakal bergabung dipastikan tidak masuk dalam tim.

"Yang resmi mas BW (Bambang Widjojanto), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonadji, Dorel Amir," kata Jubir BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Bekal 51 Daftar Bukti

Usai resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019, ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjajanto atau BW, menyatakan, optimis mengahadapi sidang MK yang bakal dimulai pada 14 Juni 2019 nanti.

"Insya Allah kita optimistis," ujar Bambang di ruang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.

Sikap optimistis itu, kata Bambang, didukung 51 daftar bukti, keterangan saksi fakta pemilu dan saksi ahli.

Kendati demikian, sikap Bambang bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, yang mengaku pesimistis dengan 'nasib' gugatan sengekta Pilpres 2019.

Mengenai hal ini, Bambang menganggap kalau itu hak masing-masing orang.

"Soal pesimisme di luar, bukan tugas kuasa hukum menjelaskannya. Kalau mau tidak percaya, itu hak masing-masing," ujar Bambang sebagaimana dilansir dari Antara.

Bambang mengatakan, saat ini fokus meyakinkan Majelis Hakim dalam sidang MK agar menerima dan mengabulkan permohonan kliennya.

"Tugas kami disini adalah terus-menerus membangun optimisme karena hanya optimisme saja yang bisa menjemput harapan," tandas Bambang.

Siap Hadapi Tekanan

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi memastikan pihaknya akan independen dalam menangani gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. MK akan bekerja sesuai dengan fakta dan bukti yang jelas.

Menurut Usman, indepensi MK sudah terbukti pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu ketika Prabowo Subianto juga mengajukan gugatan.

"Kalau itu kami tidak akan terpengaruh. Tidak akan terpengaruh dulu saya sudah di MK ketika pilpres yang lalu. Kami rapat permusyawaratan hakim untuk penentuan hasil di lantai 16, di depan kita ribuan orang demo. Itu tidak terpengaruh," kata Usman di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Ia juga meminta massa aksi tolak hasil Pilpres 2019 untuk mempersiapkan diri dalam gugatannya, bukan terus-terusan menggelar aksi di jalanan.

"Lebih bagus mereka konsentrasi menyiapkan bukti-bukti, karena yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti adalah apa yang didalilkan harus dibuktikan," katanya.

Bagaimana Sikap Jokowi?

Keputusan tim BPN Prabowo - Sandiaga resmi menyatakan 'perang' lewat jalur konstitusional langsung disambut oleh Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi - Ma'ruf Amin.

Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, tim kuasa hukum TKN menghadapi sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.

"Saya sampaikan tim hukum di MK akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra," ujar Arsul, Jumat (24/5).

Ia menjelaskan, kuasa hukum TKN akan mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK tersebut. Di mana pihak pemohon adalah pasangan Prabowo - Sandiaga. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

"TKN menjadi pigak terkait apabila paslon 02 Prabowo - Sandiaga melalui kuasa hukumnya mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK," ujar Arsul.

Sementara itu, Capres Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan keinginannya untuk bertemu Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan demi untuk mendinginkan suasana.

Jokowi usai menggelar pertemuan dengan Mantan Presiden BJ Habibie di Istana Merdeka Jakarta, Jumat, mengatakan dirinya selalu terbuka untuk bertemu dengan semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik untuk bersama-sama bekerja membangun bangsa ini.

Jokowi menambahkan pertemuan dengan Prabowo sedang diupayakan bahkan sejak sesaat setelah masa pencoblosan.

"Yang jelas setelah coblosan sudah saya sampaikan, kita berkeinginan berinisiatif untuk bertemu, sampai sekarang belum bertemu," kata Jokowi seperti dilansir Antara.

Menurut dia, pertemuan dengan Prabowo akan sangat baik dilihat oleh rakyat dan diharapkan mampu mendinginkan suasana politik yang sempat memanas.

"Akan dilihat baik oleh rakyat, mendinginkan suasana, bahwa di elite-elite politik rukun-rukun saja enggak ada masalah. Saya kira paling penting itu. Kalau elitenya rukun, baik-baik saja, di bawah kan dingin, akan sejuk," katanya.






Tulis Komentar