Mahfud MD Tegaskan Tidak Gabung Dalam Tim Asistensi Hukum Wiranto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

KILASRIAU.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menegaskan dirinya tak ikut bergabung ke dalam Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Nama Mahfud sempat disebut masuk diantara 23 nama lain yang tercatat bergabung dalam anggota tim asistensi hukum Kemenko Polhukam.

"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto," kata Mahfud singkat saat ditemui di kediaman Megawati Soekarnoputri, Menteng, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Mahfud menjelaskan dirinya tak menolak ajakan Kemenko Polhukam untuk bergabung dalam tim tersebut. Ia hanya menyatakan posisinya di tim asistensi itu sudah diganti dengan orang lain.

"Bukan menolak [bergabung tim hukum], tapi diganti orang lain," kata dia.

Mahfud beralasan bahwa di lembaga BPIP sendiri telah memiliki lima deputi yang sudah dilantik pada 18 Oktober 2018.

BPIP sendiri mengusulkan nama Prof Adji Samekto yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP untuk bergabung dalam tim asistensi hukum Kemenko Polhukam tersebut.

"BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi, sementara itu anggota semua di sana (tim asistensi hukum) deputi semua. Jadi kita kasih deputi namanya Prof Adji Samekto," kata Mahfud.

Wiranto menjelaskan tim asistensi hukum nasional tak dibentuk sebagai badan kerja baru. Tim yang akan memantau perilaku masyarakat termasuk di media sosial ini, menurutnya, hanya tim bantuan bagi Kemenko Polhukam untuk mengkaji sejumlah persoalan hukum dan keamanan nasional.

"Jadi tim bantuan hukum yang akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional," ujarnya.






Tulis Komentar