Garuda Butuh 2-3 Pekan Turun Tarif Tiket Pesawat

Ilustrasi Garuda Indonesia. (REUTERS/Beawiharta).
 

KILASRIAU.com - Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memperkirakan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat akan memakan waktu dua hingga tiga pekan.


"Kan semua harus sistem. Tidak mungkin satu-satu. Kalau memang harus cepat, saya kerjakan cepat," terang Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah di Gedung DPR, Kamis (16/5). 

Namun demikian, ia mengatakan belum menerima salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan terkait ketentuan TBA. Dalam SK yang dikabarkan telah diteken pada Rabu (15/5) kemarin, pemerintah memangkas TBA di kisaran 12 persen hingga 16 persen, bergantung rute penerbangan. 

Seperti diinformasikan, penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara, penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute Jayapura. 


Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan memberi waktu dua hari bagi maskapai untuk menurunkan harga jual tiketnya. 

Menurut Pikri, penyesuaian TBA akan lebih rumit dibandingkan penyesuaian tarif pasca kenaikan ketentuan tarif batas bawah (TBB) dari 30 menjadi 35 persen. Pasalnya, kenaikan TBB tidak berpengaruh banyak pada tarif tiket perusahaan. 

Saat ini, lanjut Pikri, perusahaan masih menghitung dampak penurunan TBA terhadap tarif penerbangan terhadap masing-masing rute. Karenanya, ia belum bisa memberikan komentar dampak penurunan harga tiket terhadap penjualan tiket perusahaan nantinya. 

"Kami belum terima (SK). Kami tidak tahu ketentuannya seperti apa," katanya. 

Meskipun tarif ke depan akan dilakukan penyesuaian, ia memastikan harganya tidak akan mempengaruhi harga tiket yang sudah dibeli oleh calon penumpang. 


Bila dalam waktu dua hari masih ada maskapai yang tak menaati aturan, maka Kemenhub akan memberikan surat peringatan. 

Dalam surat itu, pemerintah akan memberikan batas waktu dua minggu agar perusahaan menurunkan harga penjualan tiket. Jika masih membandel, maskapai tidak akan dilayani lagi oleh Kemenhub.






Tulis Komentar