Politis, Komnas HAM Meminta Tim Asistensi Hukum Dibubarkan

Komisioner Komnas HAM Mochammad Choirul Anam (kanan) meminta Menkopolhukam Wiranto membubarkan Tim Asistensi Hukum. (CNN Indonesia/Safir Makki)
KILASRIAU.com -- Komnas HAM meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membubarkan Tim Asistensi Hukum yang baru saja dibentuknya. Pasalnya, lembaga itu disebut mirip 'Pangkopkamtib' era Orde Baru.


"Ya sudahlah dibubarin saja. Diulang. Tim ini harus dievaluasi. Kalau untuk memperkuat penegakkan hukum, harusnya polisi yang jalan," ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (10/5).

Choirul menganggap tim asistensi hukum tak perlu ada. Choirul merujuk dari tugas yang harus diemban tim tersebut.

Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca pemilu. Kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum yang dilakukan tim.

"Tugas ini karakternya adalah intervensi terhadap penegakkan hukum," ucap Choirul.

Menurut Choirul, tugas tersebut adalah kewenangan Polri. Bukan oleh lembaga seperti kementerian.

Choirul menganggap wajar jika kepolisian yang membentuk tim asistensi hukum. Bisa dimaklumi andai Kapolri membutuhkan dukungan untuk mempercepat proses penegakkan hukum. 

"Tapi karena ini oleh Kemenkopolhukam, pendekatannya jadi politik. Jadi politik memaksakan penegakkan hukum," kata Choirul.

"Itu syarat kriminalisasi. Karena seharusnya kalau memang kebutuhannya adalah penegakkan hukum, cukup oleh kepolisian saja," lanjutnya.

Choirul kemudian menyinggung soal struktur tim asistensi bentukan Wiranto. Dia mengatakan ada nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo dalam jajaran pengarah tim asistensi hukum. Kemudian ada pejabat kepolisian seperti direktur tindak pidana umum dan direktur tindak pidana siber. 

Menurut Choirul, struktur tersebut membuat tim tidak lagi independen dalam melihat kasus hukum. Aparat penegak hukum, yang berada dalam tim, akan melihat kasus dalam sudut pandang politik. 

Selain itu, rekomendasi yang diberikan tim kepada lembaga penegak hukum pun jadi tidak bisa ditolak, karena telah disetujui oleh Kapolri dan Jaksa Agung yang mana merupakan anggota tim.

"Memang Menkopolhukam menarik persoalan ini menjadi persoalan politik. Harusnya ini dihindari. Karena ini cerminan dari karakter, kalau zaman dulu misalkan Orde Baru," ucap Choirul. 

"Kalau kayak gini kayak Pangkomkamtib jamannya Soeharto," lanjutnya. 

Diketahui, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) didirikan Presiden kedua RI pada 1965. Posisinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kewenangannya adalah mengoordinasikan badan intelijen hingga TNI.

Alhasil, lembaga ini bisa menangani kasus-kasus yang dianggap dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi dengan mengambil kewenangan lembaga-lembaga yang ada di bawah koordinasinya.






Tulis Komentar