Korupsi Dana KUR, Eks Surveyor BRI Teluk Belitung Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Delvi Hartanto, terdakwa dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, Riau, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Mantan mantri (surveyor) di bank milik pemerintah itu merugikan negara Rp1,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Ulinnuha, menyatakan Delvi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menuntut terdakwa Delvi Hartanto dengan pidana penjara selama 7 tahun. Masa penahanan sementara yang telah dijalankan dipotong dengan pidana yang dijatuhkan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan, Selasa (16/4/2019).

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita untuk mengganti kerugian negara. Bila tidak, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 tahun 6 bulan," jelas JPU.

Atas tuntutan itu, Delvi menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan mendatang. "Sidang kita lanjutkan pada pekan depan," kata hakim ketua.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa terjadi pada 2015-2016 lalu. Ketika itu terdakwa bersama-sama rekannya FD (DPO), memberikan kredit usaha kepada warga masyarakat.

Delvi menyalahgunakan kewenangan dalam menganalisa permohonan kredit. Dalam permohonan kredit nasabah. terdakwa bersama FD, membuat dokumen anggunan palsu. Surat Keterangan Usaha, KTP nasabah dibuat seakan akan asli.

Selain itu, permohonan dokumen itu tanpa diketahui nasabah itu sendiri. KTP nasabah digunakan sebagai pengaju kredit, namun setelah cair dinikmati oleh terdakwa dan FD.

Selain penerimanya fiktif, ada juga yang benar-benar menjadi nasabah dan menerima KUR tapi angsuran tiap bulan tidak disetorkan tersangka ke BRI. Berdasarkan audit BPKP, tindakan itu merugikan negara Rp1,782.062.261.






Tulis Komentar