Negosiasi Gagal, RI Siap Menggugat Uni Eropa ke WTO soal Sawit

Ilustrasi sawit. (WAHYUDI / AFP)

KILASRIAU.com -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah bakal menggugat Uni Eropa jika tetap memberlakukan kebijakan Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II pada 12 Mei mendatang. 

Negosiasi yang dilakukan antara pemerintah dan Dewan Negara Produsen Sawit (CPOPC) lainnya dengan Uni Eropa pada pekan ini di Brussel tak membuahkan hasil sesuai harapan. 

"Kita wajib menggugat. Masa diperlakukan seperti itu (komoditas sawit didiskriminasi) tidak menggugat. Wajib hukumnya menggugat kalau Anda tidak diberlakukan tidak adil," tegas Darmin dalam konferensi pers di Jakarta usai kembali dari Brussel untuk melakukan negosiasi, Jumat (12/4).

Dalam rancangan Delegated Regulation, Komisi Eropa memutuskan untuk mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi. Jika rancangan tersebut disetujui Parlemen, maka Komisi Eropa akan memiliki dasar hukum untuk menjegal masuknya CPO ke Benua Biru tersebut.

Konsumsi minyak kelapa sawit (Crude Plam Oil/CPO) untuk biofuel atau Bahan Bakar nabati (BBN) akan dibatasi pada kuota saat ini hingga tahun 2023. Selanjutnya, konsumsi CPO untuk biofuel akan dihapuskan secara bertahap hingga menjadi nol persen pada 2030. 

Sebelumnya, Darmin bertolak ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia pada Selasa, (9/4) silam. Ia memimpin delegasi Indonesia membahas persoalan diskriminasi Uni Eropa atas produk kelapa sawit. Lawatan ini merupakan bagian dari misi bersama negara-negara produsen sawit yang tergabung dalam wadah Dewan Negara Produsen Sawit.
Hal tersebut otomatis akan memberi dampak negatif bagi kegiatan perdagangan CPO dari negara-negara produsen ke Uni Eropa, termasuk Indonesia.

Darmin menjabarkan ada dua prosedur pemberlakuan kebijakan RED. Pertama, dilakukan pembahasan antara Parlemen dan Komisi Eropa yang dilakukan dalam jangka waktu maksimum 2 bulan sejak rancangannya diserahkan pada 13 Maret lalu. Dalam pembahasan tersebut keduanya dapat menetapkan atau membatalkan rancangan kebijakan tersebut. 

Kedua, rancangan kebijakan tersebut dapat berlaku secara otomatis (silent procedure) jika tidak ada pembahasan hingga jangka waktu maksimal atau 12 Mei 2019 mendatang.

Kemungkinan besar, prosedur kedua ini akan berjalan mengingat pembahasan Delegated Regulation belum dijadwalkan oleh Parlemen maupun Dewan Eropa.

"Mereka sudah bikin rancangan waktunya. Yang perlu disampaikan ini mengenai delegated act RED II paling lama dua bulan akan terbit. Bisa terjadi keputusan itu melalui silent procedure, dia tidak bahas tapi setelah dua bulan berlaku dia," ungkap Darmin. 

Darmin mengaku perdebatan cukup keras dalam negosiasi antara CPOPC dengan Komisi Eropa di Brussel pekan ini. Di sisi lain, Parlemen Eropa, menurut Darmin, lebih lunak.

Meski kemungkinan besar aturan yang mendiskriminasi sawit tetap berlaku otomatis pada 12 Mei 2019 mendatang, Darmin menuturkan Komisi Eropa menawarkan pembentukan join platform (platform bersama). Joint platformbertujuan untuk mengkaji posisi dan mendapatkan info, serta data baru terkait produk sawit Indonesia.

Namun demikian, joint platform baru akan diberlakukan pada 2021. Lewat joint platform, terbuka kesempatan untuk kembali dilakukan kajian terhadap penetapan kelapa sawit sebagai produk high risk maupun low risk. 

Jika kategori kelapa sawit berubah dari high risk menjadi low risk, maka ini akan mempengaruhi posisinya pada Delegated Regulation RED II. 

"Kalau (join platform) berjalan yang bisa berubah bukan regulasinya tetapi status CPO bisa beda, bisa berubah dari high risk menjadi bukan high risk. Kunjungan itu baru akan dilakukan pada tahap akhir 2021. Jangan lupa dari 2019 sampai akhir 2021 tidak ada yang berubah," ungkapnya. 


Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Uni Eropa merupakan tujuan ekspor CPO terbesar kedua. Tahun lalu, Indonesia mengekspor sekitar 4,78 juta ton CPO dan turunannya ke Benua Biru tersebut. 

Dari total ekspor CPO Indonesia ke Uni Eropa tersebut, sebanyak 61 persen digunakan untuk BBN. Sedangkan sisanya untuk campuran bahan pangan.






Tulis Komentar