Pengidap Gangguan Jiwa Ikut Mencoblos, Dokter: Mereka Tidak Berbahaya

ODGJ punya hak juga untuk melakukan pemilihan suara. Foto: Agung Pambudhy

KILASRIAU.com - Sekitar 3.500 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diperkirakan akan mengikuti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada (17/4/2019). Sesuai aturan yang berlaku, ODGJ berhak memberikan suaranya dengan difasilitasi masyarakat dan pemerintah.

Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) mengingatkan masyarakat dan pemerintah untuk menunaikan hak pada ODGJ dengan baik. ODGJ sesuai kemampuannya mampu menggunakan hak pilih dengan baik tanpa mengganggu anggota masyarakat lainnya.

"Kekhawatiran ODGJ membahayakan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat tidak beralasan. Tingkat keberbahayaan ODGJ sama dengan masyarakat lain," ujar Ketua Umum PP-PDSKJI dr Eka Viora SpKJ dalam siaran pers yang, Minggu (7/4/2019). 

Menurut organisasi profesi tersebut, saat ini ODGJ justru lebih banyak menjadi korban dibanding pelaku kekerasan. Meski begitu, PP-PDSKJI mengingatkan memilih adalah hak tiap Warga Negara Indonesia. Artinya, selalu ada ruang bagi ODGJ untuk tidak memilih karena kondisi atau keinginan pribadi. 

Menghadapi kondisi tersebut, ODGJ tentunya tidak bisa dipaksa untuk menggunakan haknya. Namun bagi ODGJ yang ingin nyoblos, PP-PDSKJI berharap keinginan tersebut difasilitasi semaksimal mungkin misal mendatangi lokasi perawatan sehingga pengidap tidak perlu ke TPS.






Tulis Komentar