Himbauan Perhimpunan Dokter Jiwa Soal Hak Pilih Pasien Gangguan Jiwa

Ilustrasi Pilpres 2019

KILASRIAU.com - Menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif tahun 2019, Pengurus Pusat Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) mengingatkan seputar hak memilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sama seperti masyarakat lain, ODGJ bisa memilih sesuai prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber).

"Sesuai aturan yang ada, kita dan pemerintah wajib memfasilitasi, menghormati, dan menjamin ODGJ bisa menyampaikan hak suaranya dengan baik. Kita juga wajib mengawasi dan melindungi suara dari ODGJ supaya tidak digunakan pihak yang tak bertanggung jawab. Sebelumnya harus ada pendataan supaya dan jaminan semua hak suara tersampaikan," ujar Ketua Umum PP-PDSKJI dr Eka Viora SpKJ dalam siaran pers yang diterima detikHealth, Minggu (7/4/2019).

Dalam siaran pers tersebut, PP-PDSKJI mengatakan penyampaian hal pilih sekaligus untuk mengurangi stigma tentang gangguan jiwa di masyarakat umum. Para ODGJ yang sudah melakukan rehabilitasi, seharusnya bisa kembali diterima di kehidupan sosial. Hal ini juga bisa mendorong ODGJ segera mendapat pengobatan tanpa perlu takut menghadapi anggapan buruk warga sekitarnya. 

PP-PDSKJI juga mengingatkan gangguan jiwa bukanlah ketidakmampuan. Penetapan kapasitas ODGJ menggunakan hak pilih tidak didasarkan diagnosis dan gejalanya, namun kapasitas memahami tujuan pemilu, alasan berpartisipasi, dan pemilihan calon. Pertimbangan mendalam terutama dikaitkan dengan kemampuan berpikir (kognitif), mengendalikan agresivitas, dan berperilaku sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

Dengan waktu memilih yang semakin dekat, PP-PDSKJI berharap peserta pemilu, pendamping, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa lebih aktif memberikan sosialisasi pada masyarakat umum. Edukasi diperlukan supaya bisa memberi pendampungan dan perlindungan sesuai kebutuhan pemilih ODGJ.






Tulis Komentar