BPJS Kesehatan Boleh Tagih Iuran Lebih Cepat

BPJS Kesehatan bisa mengajukan iuran PBI tiga bulan ke depan dan dua bulan tambahan sebelum tiga bulan itu berakhir kepada Kemenkeu jika kesulitan likuiditas.

KILASRIAU.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keleluasaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menagih pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) lebih cepat jika mengalami kesulitan likuiditas. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.

Beleid ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 10 Tahun 2018 dan diteken pada 29 Maret 2019 lalu. Pada aturan sebelumnya, BPJS Kesehatan bisa menagih iuran PBI ke Kemenkeu selama tiga bulan ke depan jika terjadi kesulitan likuiditas. Lembaga keuangan tersebut juga berhak mengajukan tagihan PBI satu bulan tambahan jika mengalami kesulitan likuiditas sebelum periode tiga bulan tersebut berakhir.

Sebagai contoh, jika Kemenkeu telah membayar PBI bagi BPJS Kesehatan untuk April hingga Juni, maka BPJS Kesehatan berhak mengajukan tagihan untuk Juli jika likuiditasnya masih kurang mumpuni sebelum Juni.

Dengan demikian, iuran PBI itu harus menghasilkan keluaran (output) yang sesuai dengan target BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan menambahkan satu lampiran di dalam dokumen permintaan pencairan PBI yang memuat alasan BPJS Kesehatan meminta percepatan pencairan tersebut.
Sementara dalam aturan baru, selain tetap bisa menagih iuran PBI selama tiga bulan ke depan kepada Sri Mulyani, BPJS Kesehatan juga bisa mengajukan tagihan untuk dua bulan tambahan sebelum periode tiga bulan tersebut berakhir. Dengan mengambil contoh yang sama, maka Kemenkeu bisa membayar iuran PBI bagi BPJS Kesehatan untuk Juli dan Agustus, jika iuran PBI untuk April hingga Juni tak mampu menopang likuiditas BPJS Kesehatan

Dengan beleid ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin BPJS Kesehatan tetap bisa melaksanakan pelayanannya tanpa terbentur masalah likuiditas. Selain itu, ia merasa aturan ini perlu demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencairan iuran PBI bagi BPJS Kesehatan.

"Perlu untuk dilakukan perubahan PMK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," jelas Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Kamis (4/4).

Meski demikian, ia tak mau seenaknya memberi kelonggaran bagi BPJS Kesehatan. Pasal 14 aturan itu menyebut, kini BPJS Kesehatan harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana PBI yang diterimanya.


"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," imbuh dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan iuran BPJS Kesehatan bagi PBI sebesar Rp8,4 triliun di awal tahun. Angka ini terdiri dari pencairan iuran peserta PBI pada Januari sebesar Rp2,1 triliun dan Rp6,3 triliun untuk membayar iuran Februari, Maret, dan April.

Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menganggarkan iuran PBI sebesar Rp26,7 triliun untuk 96,7 juta peserta. 






Tulis Komentar