Hakim Bertanya Menyesal atau Tidak, Ini Jawaban Mengejutkan Ahmad Dhani

Ahmad Dhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3/2019).

KILASRIAU.com - Ahmad Dhani, Caleg Partai Gerindra yang menjadi terdakwa ujaran kebencian, mengakui bersyukur mendapatkan kasus hukum hingga berujung ke meja hijau.

Dhani juga mengakui sangat diuntungkan menjadi tahanan pinjaman di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut pentolan Band Dewa 19 tersebut, keberadaanya di Rutan Medang menjadi keuntungan tersendiri bagi dirinya yang berstatus caleg DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya - Sidoarjo.

Ia melontarkan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono, mengenai perasaannya.

”Apakah terdakwa menyesal atau tidak? (atas perbuataannya yang diduga mencemarkan nama baik),” kata Ketua Majelis Hakim Anton dalam persidangan, Selasa (2/4/2019).

"Terus terang yang mulia, berkat kasus ini saya bisa ditahan di Surabaya. Jadi karena ditahan di Surabaya, saya bisa melakukan kampanye dengan relawan," ujarnya disambut gelak tawa seisi ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

"Kalau saya ditahan di Cipinang, saya malah tak bisa apa-apa, yang mulia," lanjutnya.

Meski tersandung kasus ujaran "Idiot", tambah Dhani, dirinya tidak khawatir menurunkan elektabilitasnya pada Pemilu 2019.

Dia mengatakan, elektabilitasnya masih memungkinkan mengantarnya ke Senayan alias gedung DPR RI. Hal tersebut berdasarkan survei internal yang ia buat.

"Optimistislah. Berdasarkan dari survei-survei, optimistis. Doakan saja ya," ujarnya.

Dhani saat ini tengah tersandung Pasal 27 (3) UU ITE atas ujaran "idiot" dalam vlog yang ia unggah di Instagram.

Persidangannya di Surabaya hampir selesai. Kamis depan (11/4/2019) merupakan persidangan lanjutannya dengan agenda mendengar putusan jaksa penuntut umum.






Tulis Komentar