Dijanjikan Bisa Jadi PNS, IRT Ditipu Pangeran Rp154 Juta

KILASRIAU.com -  Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap Hermansyah alias Pangeran (47). Warga Jalan Pandu, Kelurahan Simpang Tiga ini menipu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Rumiati, sebesar Rp154 juta.

Pangeran sebelumnya menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Riau. Syaratnya, korban menyerahkan uang Rp200 juta.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Aspikar, mengatakan, Pangeran ditangkap atas laporan korban pada 3 Mei 2018 silam.  "Korban melapor telah ditipu," ujar Aspidar, Rabu (27/3/2019).

Penipuan berawal ketika korban mendapat informasi, kalau tersangka dapat memasukkan jadi PNS. Korban mendatangi rumah tersangka pada 12 Januari 2016. 

"Tersangka membenarkan (bisa memasukkan PNS). Tersangka mengaku bisa menjamin 100 persen bisa menolong anak korban," kata Aspidar.

Korban semakin yakin ketika Pangeran menyebutkan ada penambahan kuota penerimaan PNS di Provinsi Riau dari BKN Pusat. Tersangka juga mengaku bekerja di KPK dan kenal dengan Kepala BKN Pusat.

Setelah meyakinkan korban, tersangka memberikan formulir biodata riwayat hidup. "Tersangka meminta untuk biaya Rp 200 juta," kata Aspidar.

Selanjutnya, korban diminta melengkapi  berkas SKCK, Surat Anti Narkoba, Surat Kesehatan, ijazah SMU, paspoto. "Malam harinya, korban kembali ke rumah tersangka sambil membawa uang Rp154 juta," tutur Aspidar.

Uang itu diserahkan dengan bukti dua kwitansi Rp100 juta dan satu lagi Rp54 juta.  Setelah uang diserahkan, korban tak kunjung mendapat kabar dari tersangka. Telepon selularnya tidak aktif. 

Korban berusaha menjadi tersangka ke rumahnya tapi tidak ditemukan.  Merasa dirugikan, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Setelah melakukan penyelidikan, Senin (19/3/2019), tim Opsnal mendapat infomasi kalau tersangka ada di rumahnya.  "Tersangka ditangkap pukul 19.00 WIB dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk pengembangan penyidikan " ungkap Aspidar.






Tulis Komentar