KPU Mengeluhkan Aturan UU Pemilu Yang Tidak Manusiawi

logo KPU/Net

KILASRIAU.com - Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nur Syarifah mengeluhkan tentang aturan yang terkandung dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya menurut dia, UU Pemilu menuntut semua penyelenggara Pemilu untuk bekerja selama 24 jam demi melayani peserta.

"Kalau kami, KPU, mungkin Bawaslu juga merasakan, kadang-kadang aturan itu tidak manusiawi," katanya dalam diskusi bertajuk "Filsafat Pemilu dan Pemilu Bermartabat" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/3).

"Ini adalah faktual. Jam kerja penyelenggara itu tidak lagi 8 atau 10 jam, tetapi menjadi 24 jam untuk melayani. Bahkan kerja tidak ada hari libur," keluhnya lagi.

Diduganya, aturan semacam itu muncul karena para pembuat UU Pemilu kurang melakukan kajian filsafat. Melainkan hanya berprinsip pada semua penyelenggara Pemilu harus bekerja secara profesional.

Padahal pada kenyataannya, lanjut dia, ada banyak kendala yang mereka temukan di lapangan. Misalkan UU Pemilu mewajibkan mereka menyelesaikan proses perhitungan suara pada hari pemilihan, namun di simulasi waktunya malah bisa lewat beberapa jam.

"Ketika simulasi, dimulai dari pukul 07.00 WIB tepat, itu dengan pemilih 500, (pukul) 7 sampai 13 pemungutan. Itu kan ada lima surat suara, jadi semua pihak sah, sah. Keberatan, tidak. Tidak mencerminkan situasi sesungguhnya nanti. Itu membutuhkan waktu sampai pukul 4 selesai perhitungan. Artinya kan sudah melanggar UU kalau perhitungan harus berakhir pada hari yang sama," urainya.

Untuk itu, semestinya jika nanti terjadi kendala teknis dalam penyelenggaraan Pemilu, maka sebaiknya sanksi yang diberikan bukan bertujuan agar penyelenggara Pemilu jera.

"Sanksi ini harusnya bukan lagi efek penjera yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Karena ada aturan yang sifatnya administrasi," pungkasnya.






Tulis Komentar