KPU Riau Menginstruksikan Bakar Surat Suara yang Rusak

KILASRIAU.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Riau bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nugroho Noto Susanto, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan permohonan kepada KPU RI terkait pergantian surat suara yang rusak.

Nugroho mengatakan, bahwa pihak KPU Kabupaten /Kota terus mengupdate terkait jumlah surat suara yang rusak kepada KPU Riau dan diteruskan kepada KPU RI.

Ia menjelaskan, KPU Riau sudah meminta KPU kabupaten/kota agar memusnahkan surat suara yang rusak dan tak bisa dipergunakan tersebut.

"Kita minta dimuskankan, kita sudah intruksikan agar dibakar. Ini adalah cara paling efektif, karena jika hanya dibuang dan dikubur akan bisa diketahui dan berpotensi akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan," kata Nugroho.

Ditanya kapan proses pemusnahan dengan cara di bakar tersebut dilakukan, Nugroho mengatakan setelah keluar berita acara.

"Secepatnya, jika sudah dinyatakan rusak dan ada berita acaranya, akan langsung dieksekusi, dibakar, proses ini akan terbuka," cakap Nugroho.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu provinsi Riau menemukan puluhan ribu surat suara yang untuk Pemilu 2019 ini. Dan Bawaslu sudah meminta KPU Riau untuk menindaklanjuti permohonan pencetakan surat suara yang baru ke KPU RI.






Tulis Komentar