Ibu Laporkan Anaknya ke Pihak Kepolisian Karena Cabuli Anak Perempuannya

Pelaku diamankan polisi

KILASRIAU.com - MNS (19) Warga Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau harus meringkuk di tahanan Polsek Kepenuhan. Ia di tahan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri.

Entah apa yang terlintas di benak MNS, sehingga ia tega mencabuli adiknya, sebut saja Bunga yang baru berusia 9 tahun. Peristiwa tak wajar itu kini ditangani Polsek Kepenuhan. Setelah polisi menerima laporan pengaduan dari ibu kandung korban yang tak lain juga ibu kandung pelaku.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Paur Humas IPDA Ferry Fadly, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kronologis kejadian dugaan tindakan pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Rabu 14 Maret 2019, sekira jam 16.00 WIB.

Pada saat itu korban menceritakan kepada guru ngajinya, bahwa ia sering mendapatkan perlakukan yang tak senonoh dari abang kandungnya sendiri.

Dari keterangan tersebut, guru ngaji korban kemudian menceritakan kepada warga lain dan memberitahukannya kepada aparat desa Sei Mandian.

"Aparat desa kemudian memberitahukan kejadian itu kepada ibu korban," katanya.

Mendengar informasi tersebut ibu korban melapor ke Polsek Kepenuhan. Kemudian Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril SH memerintahkan Unit Reskrim untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.






Tulis Komentar