Ada Guru PAUD Bergaji Rp 300 Ribu/Bulan, Disdik DKI Berbicara Dana Hibah

Foto: Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra-detikcom)

KILASRIAU.com - Dinas Pendidikan DKI angkat bicara terkait masih ada sekelompok guru pendidikan anak udia dini (PAUD) yang mendapat gaji Rp 300 per bulan. 

Dinas Pendidikan DKI mengatakan nanti akan ada dana bantuan hibah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para guru PUAD tersebut.

"Nanti kan ada bantuan hibah, ini masih dalam proses, ini kan ditinjau honornya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono saat dihubungi, Kamis (21/3/2019).

Ratiyono belum menjelaskan detail soal besaran dana hibah untuk guru PAUD itu. Ia menyebut saat pemerintah tengah melalukan proses pencairan dana bantuan hibah tersebut.

"SK Gubernur-nya sudah ada kita sedang urus pencairannya dengan sistemnya. Sistemnya diharapkan langsung masuk ke rekening guru supaya langsung hibah itu turun berkerjsama dengan Bank DKI. Gurunya siapa saja, ngajarnya di mana, ngajarnya berapa lama, baru nanti masuk ke rekening guru-guru itu," sebut Ratiyono.

Ratiyono menjelaskan para guru PAUD itu kebanyakan adalah relawan yang mengabdi sebagai pengajar. Meski demikian, Ratiyono mengatakan negara tidak boleh abai terkait kesejahteraan para guru PAUD tersebut.

"Itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, negara harus hadir untuk membantu memperhatikan, kesejahteraan guru PAUD. Jadi nanti akan dikoreksi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok guru PAUD menggugat UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, UU itu mendiskreditkan pekerjaan mereka sehingga gaji di bawah layak.

"Untuk saya sendiri, sampai saat ini setiap bulan saya terima Rp 300 ribu," kata Kurniawan Catur Hidayat.

Hal itu disampaikan kepada 9 hakim konstitusi di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (20/3/2019). Kurniawan mengajar di PAUD Al-Ihsan, Jakarta Pusat. Alumni S1 Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu telah mengajar sejak 2009.

Guru PAUD lainnya, Neli Apridaningsih, mengakui hal yang sama. Guru PAUD di KB Melati, Grogol, Jakbar, itu mengaku sebulan hanya digaji Rp 500 ribu/bulan.






Tulis Komentar