KPK: Diminta Ikut Usut Korupsi Proyek Gedung Kanwil Kemenag Aceh

Foto: ilustrasi oleh Edi Wahyono/detikcom

KILASRIAU.com - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kementrian Agama (Kemenag) di kantor wilayah Aceh masih bergulir di persidangan. Namun KPK diminta ikut turun tangan menelisik lebih jauh kasus itu.

Hal itu disampaikan koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. Dia menilai kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tersebut belum sepenuhnya tuntas.

"MaTA merekomendasikan kepada KPK untuk mengungkapkan secara menyeluruh terhadap sistem yang korup secara menyeluruh dan termasuk Kemenag Aceh yang masih bermasalah dengan kasus korupsi dan penyelesaiannya tidak utuh," kata Alfian dalam keterangannya, Kamis (21/3/2019).

"Kami percaya kepada KPK dalam penindakan yang sedang berlangsung dan dapat mengembangkan kasus tersebut secara menyeluruh sampai ke daerah," imbuh Alfian.

Dia ingin agar perkara itu tidak berhenti pada 2 orang saja. Alfian meyakini masih ada pihak yang lain yang bertanggung jawab atas kasus itu.

"KPK dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh mulai pengelolaan anggaran dan kebijakan dalam jabatan di tingkat Kanwil Kemenag di level daerah termasuk Aceh," kata Alfian.

Perkara ini saat ini masih dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ada 2 terdakwa yang diadili yaitu Yuliadri sebagai pejabat pembuat komitmen dan Hendra Saputra sebagai rekanan yang mengerjakan proyek.

Pembangunan gedung itu menggunakan APBN 2016 dan kejanggalannya diketahui BPK hingga diusut kejaksaan. Baik Yuliadri maupun Hendra pun sudah dituntut pada 21 Februari 2019, meski belum divonis.

Yuliadri dituntut 1,5 tahun penjara, pun dengan Hendra. Namun, Hendra mendapat tuntutan hukuman tambahan yaitu diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 miliar.






Tulis Komentar