Sempat Melarikan Diri ke Lampung, 6 Begal Sadis di Jaksel Ditangkap
KILASRIAU.com - Polisi menangkap enam orang pelaku begal di Jakarta Selatan. Para pelaku sempat kabur ke kampung mereka di Lampung.
"Ada enam yang bisa kita tangkap, dan terlibat di dua TKP. Mereka sempat melarikan diri ke Lampung dan kita berhasil menangkap semuanya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (11/3/2019).
Peristiwa begal terjadi di dua lokasi pada Kamis (31/1) dan Jumat (1/2). Para pelaku ditangkap pada Sabtu (2/2) dan Selasa (5/2) lalu. Dia mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari penadah.
Para pelaku membagi peran mereka ketika beraksi. Di antara mereka ada yang memegang sajam dan mengancam korban, mengawasi situasi, serta membeli motor dan ponsel hasil begal. Indra mengatakan para pelaku hanya beraksi jika suasana jalanan sepi. Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi sekitar 10 kali.
Indra mengatakan para pelaku membawa senjata tajam saat beraksi. Mereka tidak segan melukai korban yang tidak menuruti keinginan mereka.
"Para korban itu dirampas dan diancam, kemudian dirampas barang-barangnya berupa HP begitu, kemudian ada juga motor dan lainnya, jadi modusnya seperti itu. Senjata yang mereka gunakan itu adalah golok dan celurit, itu yang mereka gunakan untuk mengancam. Sehingga dia bisa mendapatkan barang yang diinginkan," tuturnya.
Keenam pelaku yakni Syadam Baskoro alias Adam (20), Heru Wahono alias Jengkol (20), M Nazrey Azami ( 18), Pahrul Syam (20), Sahdan (22), dan Maduri (20). Sehari-hari mereka bekerja sebagai tukang parkir, driver ojek online, dan wiraswasta.
- Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
- Kalaksa BPBD Riau:Libur Lebaran, Riau Terpantau Nihil Karhutla
- PLN ULP Tembilahan Pastikan Tidak Ada Pemadaman Listrik di Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Retribusi Parkir Rp1,5 Miliar, Pemda Inhil Terima 40 Persen Sebagai PAD
- Jelang Idul Fitri 1445 H (H-4) Satgas Ops Ketupat lakukan pengawasan di Pelabuhan Pelindo Tembilahan
"Sepeda motor dijual Rp 3 juta. Terus mereka bagi rata, satu orang Rp 700 ribu," ucapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sepeda motor, golok, dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi. Mereka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.
Tulis Komentar