Bawaslu Menghentikan Laporan Eggi Sudjana Soal Jokowi

Foto: Dok. Istimewa

KILASRIAU.com - Bawaslu memutuskan menghentikan penanganan laporan atas Joko Widodo (Jokowi) soal impor jagung dan kebakaran hutan. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan (6/3/2019). "Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," dalam surat pemberitahuan Bawaslu. 

Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan Jokowi tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf b, c, d, dan e Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat putusan ini diberi nomor 20/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dengan nama pelapor tertulis Muhidin Jalih.

Sebelumnya, Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax bersama pendukung Prabowo Subianto melaporkan capres petahana Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu pada (19/2). Jokowi dilaporkan karena diduga memberi pernyataan bohong soal impor jagung dan kebakaran hutan.

Selain itu, kelompok ini melaporkan Jokowi karena dalam debat kedua pilpres lalu menyatakan tak ada konflik dalam pembebasan lahan terkait infrastruktur di masa pemerintahannya. Menurut Eggi, ada banyak konflik yang terjadi di masyarakat soal pembebasan lahan."Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan Saudara Joko Widodo. Dalam perspektifnya secara hukum sebagai capres ya karena dia bertindak sebagai capres dalam konteks debat. Keterangan palsu yang dimaksud ada beberapa hal, pertama soal impor jagung yang menyatakan 160 ribu ton. Padahal data dari BPS 700-an ribu. Jadi bedanya jauh sekali, itu kan palsu itu," kata kuasa hukum dari Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax, Eggi Sudjana, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).






Tulis Komentar