Perjanjian Ekonomi RI-Australia, Impor Sapi bakal Bejibun?

Foto: Rachman Haryanto

KILASRIAU.com - Kesepakatan kerja sama ekonomi Indonesia yang diteken pekan lalu memberi kemudahan perdagangan bagi kedua negara. Salah satunya bebas tarif bea masuk, termasuk untuk komoditas pangan.

Contohnya bebas tarif bea masuk berlaku untuk impor sapi bakalan dari Australia.Di sisi lain Bebas bea masuk ini dikhawatirkan akan mengancam produktivitas peternak sapi lokal.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Joni Liano menilai penerapan tarif bea masuk yang nol tidak serta merta berlaku begitu saja.

Dia mencontohkan, Indonesia memiliki keunggulan dalam hal penggemukan sapi, sedangkan Australia hanya unggul dalam produksi. Sehingga lewat kesepakatan ini kedua negara sama-sama diuntungkan.
"Tapi dalam melakukan itu ada batasan tidak serta merta bebas begitu saja," kata Joni, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Joni mengatakan, penerapan tarif nol pada bea masuk baru berlaku jika kuota impor sapi bakalan melewati batas yang ditentukan kedua negara.

"Jadi ada namanya itu TQR (tarif quota rate), jadi tarif yang ditetapkan berdasarkan kuota, kalau lebih dari itu, itu dikenakan," ujar dia.

Dengan kata lain, kesepakatan perjanjian perdagangan antara Indonesia dengan Australia tidak mengancam keberlangsungan para peternak sapi domestik. Menurut Joni, kesepakatan kedua negara ini justru dalam rangka meningkatkan industri dan investasi masing-masing. 


Hanya saja, Joni berharap bahwa pemerintah terus meningkatkan program sapi induk wajib bunting (SIWAB) guna memenuhi kebutuhan daging sapi di tanah air.

"Meningkatkan populasi melalui program SIWAB itu sendiri. Tidak ada yang dirugikan menurut saya, dan perjanjian itu tidak serta merta nol persen," tutur Joni.






Tulis Komentar